Kejari Pagar Alam Tetapkan Tersangka ke Enam Kasus Korupsi Jalan Ratu Serlung

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, SH, MSI, didampingi jajaran, saat menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara di Kejari Pagar Alam. (Photo: Hermansyah)

Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, SH, MSI, didampingi jajaran, saat menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara di Kejari Pagar Alam. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali mengguncang publik dengan menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Serlung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.

Melalui rilis resmi yang disampaikan Kepala Kejari Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, SH, MSI, Selasa (13/1/2026), terungkap bahwa proyek bernilai Rp1.491.562.000 tersebut kini telah menyeret enam orang tersangka, setelah sebelumnya lima tersangka lebih dulu ditetapkan.

“Hari ini penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan,” tegas Kajari.

Penetapan tersangka baru tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-32/M.6.18/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Dari hasil penyidikan, Jaksa menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp523.628.719,36, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.

Tersangka yang baru ditetapkan diketahui berinisial AM, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam. Penetapan AM sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.6.18/Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026.

Dalam perkara ini, AM disangkakan melanggar:Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil penyidikan, AM diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melakukan pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan pekerjaan. Kelalaian tersebut dinilai menjadi faktor utama yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Terhadap tersangka AM, penyidik Kejari Pagar Alam langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026, di Lapas Kelas III Pagar Alam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: S-24/M.6.18/Fd.2/01/2026.

Kejari Pagar Alam menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Aparat penegak hukum memastikan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap peran dan tanggung jawab pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB