Kejari Pagar Alam Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan terhadap dua tersangka baru dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang pada Senin (29/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Penahanan terhadap dua tersangka baru dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang pada Senin (29/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejari Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H.M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menetapkan dua tersangka baru, sehingga total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah lima orang.

“Penetapan ini menambah daftar tersangka sebelumnya yang telah berjumlah tiga orang. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.491.562.000, dan dari hasil penyidikan ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp523.628.719,38 berdasarkan audit resmi BPKP Sumatera Selatan,” ujar Ira Febrina, dalam rilis resmi, Senin (29/12/2025).

Lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, Kejari Pagar Alam menetapkan dua orang tersangka, yakni AS selaku PPK/KPA Dinas PUPR Kota Pagar Alam berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.6.18/Fd.2/12/2025, serta YA selaku Konsultan Pengawas sekaligus Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.6.18/Fd.2/12/2025.

Terkait modus operandi, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam menjelaskan bahwa dalam perkara ini tersangka AS tidak menjalankan pengendalian kontrak secara semestinya terhadap pelaksanaan pekerjaan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, tersangka YA tidak melaksanakan fungsi pengawasan proyek secara maksimal dan tidak sesuai dengan ketentuan kontraktual pekerjaan pelebaran bahu jalan tersebut, tegasnya.

Ia juga menambahkan, atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal primair.

Sementara itu, sebagai pasal subsidair, para tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Pagar Alam melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026, terhadap kedua tersangka di Lapas Kelas IIB Pagar Alam.

Kejaksaan Negeri Pagar Alam menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB