SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Kedua tersangka tersebut adalah Crazy Rich Sumsel berinisial H.A yang juga Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., didampingi tim penyidik, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka ini dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025. Penetapan tersebut berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Roy Riady menjelaskan, sebelumnya H. A dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti yang menunjukkan bahwa keduanya terlibat dalam pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah tersebut. Oleh karena itu, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Roy Riady.
Selain itu, dalam tahap penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan dua orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan. Penyidik juga telah menyita beberapa dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana ini.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga mengumumkan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Penyidik menemukan bahwa PT Sentosa Mulia Bahagia mengklaim lahan perkebunan di beberapa desa yang tidak tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Lahan yang dikelola oleh perusahaan di luar HGU tersebut mencapai 909,7 hektar.
Tim penyidik bekerja sama dengan kantor pertanahan setempat, perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia, serta unsur pemerintahan terkait, seperti Dinas Perkebunan, Camat, dan Kepala Desa, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay/pehamparan di lokasi lahan yang dikuasai oleh perusahaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya klaim terhadap lahan yang seharusnya tidak termasuk dalam HGU perusahaan.
Komentar