Kejari Muba Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Jalan Tol Betung–Tempino Jambi

- Redaksi

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin. Pada Senin (28/4), Kejari Muba resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung–Tempino Jambi tahun 2024.

Penyerahan ini dilakukan di Ruang Pidana Khusus Kejari Musi Banyuasin. Dua tersangka, yakni AM dan YH, hadir didampingi penasihat hukum masing-masing. AM didampingi Muhammad Irson, SH, sementara YH didampingi Dr. Hj. Nurmala, SH, MH, CLA.

Dalam siaran pers bernomor PR-150/L.6.16/Dti./04/2025, Kepala Kejari Musi Banyuasin Aka Kurniawan, SH, MH melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto, SH, MH menyampaikan, kedua tersangka diduga kuat memalsukan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah proyek jalan tol tersebut.

Tersangka AM sebelumnya ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025, sebagai pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi tanah. Sedangkan YH, ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025, sebagai anggota tim persiapan pengadaan tanah.

Keduanya dijerat dengan Pasal 9 jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyerahan tersangka ini dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi Dhea Oina Savitri, SH, bersama tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam mewujudkan proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, terutama dalam penanganan perkara korupsi,” ujar Abdul Harris dalam keterangannya.

Dengan dilimpahkannya Tahap II ini, proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera bergulir ke tahap penuntutan di pengadilan.

Berita Terkait

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal
Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.
Sinergi Pasca-RDP Komisi IV DPRD Muba: Kadisnakertrans Imbau Seluruh Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Lokal Melalui SIAPkerja dan Patuhi Regulasi Berlapis
Jadi Pelopor di Sumsel, Disnakertrans Muba Raih Penghargaan Program Perlindungan Pekerja Rentan
Pemkab dan HRD Muba Jadi Pelopor Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan 
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:57 WIB

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:48 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:46 WIB

Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10 WIB

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Berita Terbaru

Empat Lawang

Pelantikan ASN Kembali Dilakuan, Optimalkan Pelayanan Kemasyarakat

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB