Kejari Muba Berhasil Kembilkan Kerugian Negara Sebesar 3,7 Milyar 

Musi Banyuasin177 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Pada peringatan hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada senin 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Musi Bayuasin Menggelar press rilia terkait penangan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2024 Press Release Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 yang digelar di Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin senin, (9/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) Roy Riady, SH.,MH di dampingi oleh Bapak MHD. Padli Habibi, SH (Kasi Pidsus KN Musi Banyuasin), Bapak Abdul Harris Augusto, SH.,MH (Kasi Intelijen KN Musi Banyuasin), Bapak Julfadli, SH (Kasi Datun KN Musi Banyuasin) dan Muhammad Reza Revaldi, SH.,MH (Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus KN Musi Banyuasin).

Menerangkan data Tindak Pidana Korupsi, yang telah ditangani yakni Perpajakan Dan Kepabean Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Periode Januari 2024 S/D 09 Desember 2024 yaitu Penyelidikan 12 (dua belas), Penyidikan 8 (delapan), Penuntutan 12 (dua belas), Eksekusi 2 (dua).

Baca Juga :  Pemkab Muba Raih Indeks SPBE Tertinggi di Sumatera Selatan

“Untuk Penyelamatan Keuangan Negara pada Tahun 2024 dari terpidana Ir. Rismawati Gathmyr, M.Eng Binti Abdullah Gathmyr sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),”terang Roy.

Lanjut dia, perkara Dugaan Adanya Indikasi Kegiatan Fiktif dalam Proyek Pengadaan Internet Publik T.A. 2022 – 2023 Berupa Pengadaan 10 (Sepuluh) Titik Internet Publik Dalam Kota Sekayu dan Pengadaan 300 MBPS Tahun 2022 – 2023 Pada Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp. 3.552.494.639,90 (tiga milyar lima ratus lima puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh Sembilan rupiah Sembilan puluh sen).

Baca Juga :  69 Anggota Polri dan 6 PNS Polres Muba Naik Pangkat

Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Desa yang tersebar di Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 48.500.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penatausahaan dan Pengelolaan aset tetap atas kios kuliner Rumah Gambo Tahun 2023 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Musi Banyuasin sebesar Rp. Rp. 63.476.681,- (enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).

Baca Juga :  Peringati HAB Ke-79, Kemenag Muba Gelar Bakti Sosial Donor Darah

“Jadi, Jumlah seluruh Penyelamatan Keuangan Negara pada Tahun 2024 sebesar Rp. 3.764.471.320,- (tiga milyar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah),”tukasnya.

    Komentar