Kejaksaan Kembali Tetapkan Alex Noerdin Jadi Tersangka, Kali Ini Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

- Redaksi

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. (Photo: Istimewa)

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada Rabu (22/9/2021), resmi merilis tiga tersangka baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang tahun 2015-2017, yakni Alex Noerdin, Muddai Madang serta Laonma P Lumban Tobing.

Dengan penambahan tiga tersangka tersebut, berarti sudah sembilan orang yang sebagian besar adalah mantan petinggi di lingkungan Pemprov Sumsel ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Data yang dihimpun, empat tersangka dalam jilid pertama yakni Eddy Hermanto mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya – Yodya Karya, Syarifudin Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid, Yudi Arminto Projek Manager PT Brantas Abipraya. Saat ini para tersangka jilid pertama telah disidangkan dengan pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemudian dalam perkara ini, Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka lagi, yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, yang saat ini baru akan memasuki proses persidangan.

Lalu yang terakhir, mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin, mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang, serta mantan Kepala BPKAD Sumsel yang juga terpidana kasus korupsi dana hibah Bansos, Laonma L Tobing, turut dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung Kejagung RI.

Fondasi bangunan Masjid Sriwijaya. (Photo: Kiki Nardance)

“Khusus tiga tersangka baru tersebut dirilis langsung dari Kapuspen Kejagung RI,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, dihadapan awak media.

Untuk status penahanan, kata Khaidirman, ketiganya tidak dilakukan penahanan dikarenakan beberapa waktu lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI dalam perkara yang lainnya. Bahkan, salah satu tersangka Laonma L Tobing masih menjalani masa hukuman (narapidana) kasus korupsi Bansos Sumsel tahun 2013.

“Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut kita jerat sebagaimana diatur dalam diancam dalam Pasal

pasal 2 atau 3, Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Khaidirman.

Adapun peran ketiga tersangka berdasarkan rilis Kejagung RI, tambah Khaidirman, yakni Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel telah mengetahui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu.

Sedangkan peran Mudai Madang, yakni penerima dana hibah yang seharusnya hanya untuk daerah Sumsel saja, namun diterimanya di luar sumsel yang informasinya di rumah Muddai Madang di Jakarta.

Sementara, untuk peran Laonma L Tobing yakni kala itu mencairkan dana hibah tidak sesuai proseduralnya selaku kepala BPKAD kala itu.

Sebagaiaman diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar. Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Alex Noerdin, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Alex Noerdin turut diamankan bersama mantan Komisaris PDPDE, Muddai Madang. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB