Kedapatan Miliki Sabu, Sairul Diringkus Polisi

Kriminal109 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), menangkap seorang pria karena kedapatan menyimpan satu bungkus klip kecil seberat seberat 1,40 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka bernama Sairul (65), warga Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi menerangkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 68 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Baca Juga :  Warga Lubuk Pandan Ditangkap, Diduga Pengedar Sabu

“Penangkapan terhadap tersangka juga berdasarkan laporan dari warga,” terang Romi, Rabu (25/9/2024).

Dari laporan tersebut, anggota melakukan penggeledahan di TKP yang dimaksud.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,40 gram,” ungkap Romi.

“Saat dilakukan interogasi anggota, tersangka mengakui bahwa haram tersebut miliknya,” sambung Romi.

Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan satu buah kotak transparan, satu buah pipet yang dipotong miring (Skop).

Baca Juga :  Kapolrestabes Ungkap Penyebab Ricuh usai Pengundian Nomor Urut Walikota

“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Romi.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000. (ANA)

    Komentar