Kapolrestabes Ungkap Penyebab Ricuh usai Pengundian Nomor Urut Walikota

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkap peristiwa kericuhan antar Ormas yang terjadi di luar gedung KPU Palembang usai pengundian nomor urut Calon Walikota, tidak berhubungan dengan kontestasi politik. Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui kejadian itu dilatarbelakangi permasalahan pribadi.

“Jadi insiden yang terjadi kemarin merupakan urusan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan dukungan terhadap paslon,” ungkap Harryo, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirat, saat menggelar perkara pelaku, Selasa (24/9/2024).

Lanjut Harryo, kejadian tersebut disebabkan motif ekonomi, di mana antara korban JM (55) dan pelaku AR (45) memiliki pekerjaan bersama, namun punya masalah yang belum kelar. Hal itu meruncing saat keduanya bertemu dalam proses pengundian yang terjadi di kantor KPU.

“Pekerjaannya tidak berhubungan dengan pemilu tapi lebih ke pekerjaan berhubungan dengan ekonomi. Yang bersangkutan (korban dan pelaku) berada dalam satu kelompok ormas yang sama, yang kebetulan secara internal juga ada perpecahan. Tetapi, kejadian itu juga tak dilatarbelakangi masalah internal organisasi,” jelasnya.

Permasalahan pribadi antara korban dan pelaku memuncak saat proses tahapan pengundian dan penetapan nomor urut tengah berlangsung di KPU. Kedua kelompok terlibat keributan sehingga harus dilerai oleh anggota polisi.

“Kebetulan TKP berada di luar Gedung KPU Palembang teapi berada di Jalan Utama menuju kanto KPU,” katanya.

Anggota polisi Aipda Trisno Widodo yang sedang bertugas sebagai Walpri salah satu paslon berusaha melerai kejadian. Dirinya pun akhirnya terkena sabetan sajam dari pelaku AR hingga mengalami luka dibagian pinggang.

“Anggota kita berusaha melerai agar kejadian keributan tidak meluas. Anggota kita juga terkena sabetan karena ingin melerai. Sedangkan korban JM mendapat perawatan di RS namun sudah bisa menjalani rawat jalan,” katanya.

Atas ulahnya, pelaku AR terancam pasal 351 ayat 1 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara  5 tahun dan tindak pidana ditambah 213 KHUP ayat 2, ancaman 5 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi
Gara-gara Knalpot Bising, ER Dibacok Pakai Golok
Curanmor Kabur Bawa Motor Korban, Pelaku Tewas Hantam Tiang Listrik
Begal Polisi Saat Nyambi Jadi Ojek Diciduk, Ayah dan Anak Ikut Ditangkap
Nyambi Jadi Ojek Pangkalan, Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Begal
Alasan Jaga Diri, Bawa Pisau di Pinggang, Pria 45 Tahun Diamankan Polisi
Komitmen Tegas, Kapolres Empat Lawang PTDH Anggota Terlibat Narkoba
Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Gara-gara Knalpot Bising, ER Dibacok Pakai Golok

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Curanmor Kabur Bawa Motor Korban, Pelaku Tewas Hantam Tiang Listrik

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Begal Polisi Saat Nyambi Jadi Ojek Diciduk, Ayah dan Anak Ikut Ditangkap

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Nyambi Jadi Ojek Pangkalan, Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Begal

Berita Terbaru

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Kota Palembang

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 11:30 WIB

Sumsel

Pengamalan Pancasila Dalam Kehidupan Mahasiswa

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:11 WIB

Sumsel

Pancasila Sebagai Fondasi Karakter Hidup Kita

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:01 WIB

Sumsel

Pancasila dan Aksiku

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:37 WIB