SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan membeli Narkotika Jenis ganja di medan menggunakan jasa pengiriman J&T, terdakwa Randi Eka Putra dihukum oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Masriati SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (27/3/2024).
Dalam Amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Randi Eka Putra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berjenis ganja dengan berat berat 111, 20 gram.
Atas perbuatannya terdakwa Randi Eka Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Randi Eka Putra dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subdider 6 bulan,“ jelas majelis hakim, saat di persidangan.
Untuk diketahui dalam sidang sebelum jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Nenny Karmila SH, menuntut terdakwa Randi Eka Putra dengan pidana penjara selama 7 tahun 9 bulan serta denda Rp 1 miliar subdider 6 bulan.
Dalam Dakwaan JPU, Berawal pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa Randi Eka Putra dihubungi oleh saudara Alex (DPO) bertempat di Medan Provinsi Sumatera Utara untuk menanyakan narkotika jenis ganja yang akan terdakwa simpan dan komsumsi sendiri.
Kemudian Alex (DPO) meminta untuk mentransferkan uangnya terlebih dahulu sebesar Rp 500 ribu.
Selanjutnya tepatnya pada tanggal 7 Desember 2023 terdakwa kembali menghubungi Alex (DPO) dan memberitahukan bahwa uang tersebut telah di transferkan, mengetahui hal tersebut akhirnya Alex (DPO) memberikan tahukan bahwa barang narkotika jenis ganja segera dikirim lewat J&T.
Kemudian tepatnya tanggal 12 Desember 2023 terdakwa mengecek paket tersebut ke J&T Pangkalan Balai Kab. Banyuasin namun paket tersebut belum sampai.
Kemudian keesokan harinya, tepatnya pada Rabu 13 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa mengambil paket pengirim atas nama alek (DPO). Namun pada saat terdakwa menerima paket tersebut, diketahui oleh Anggota Direktorat Reserse Narkoba polda Sumsel.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa didapati 1 kotak kardus yang dililit lakban warna coklat yang berisikan 1 bungkus narkotika jenis ganja di dalam gulungan lakban warna kuning dengan berat 111, 20 gram.
Saat diinterogasi terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis ganja tersebut terdakwa beli dari saudara Alex (DPO) yang berada di Medan. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan di polda sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)
Komentar