Kejari Banyuasin Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana KORPRI

- Redaksi

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka atas nama Bambang Gusriandi dan Mirdayani, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI tahun 2022 hingga tahun 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta.

Selain dua tersangka tersebut, penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak ASN Kabupaten Banyuasin yakni, NT, OM dan RD. Semuanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendy Tanjung SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan saksi-saksi di Kejari Palembang.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama BG dan MD, keduanya ditanya oleh penyidik sekitar kurang lebih 60 pertanyaan. Sedangkan untuk tiga saksi dari ASN diajukan sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik,” jelas Hendri, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/3/2024).

Hendi mengatakan pemeriksaan tersebut, dilakukan dari pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. “Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka tersebut,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Uang Nasabah Rp1,5 Miliar Dipakai, Eks Kepala KCP Pos Akui Coba Gandakan ke Jogja hingga Cilacap
KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud
Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek
Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Jaksa Bongkar Skenario Tutup Kasus Internet Desa Muba

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 15:42 WIB

Uang Nasabah Rp1,5 Miliar Dipakai, Eks Kepala KCP Pos Akui Coba Gandakan ke Jogja hingga Cilacap

Rabu, 23 September 2026 - 13:48 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi

Rabu, 23 September 2026 - 11:58 WIB

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Rabu, 23 September 2026 - 11:57 WIB

Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta

Berita Terbaru

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Kota Palembang

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Rabu, 23 Sep 2026 - 15:45 WIB

Foto saat pemusnahan barang bukti di kantor Kejari OKI

Ogan Komering Ilir

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:16 WIB