SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Kasus dugaan korupsi bobol rekening nasabah bank BNI Cabang Kayuagung OKI senilai Rp6,4 miliar, yang jerat terdakwa Andrie Triyono, kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi-saksi, Senin (25/3/2024).
Dihadapan majelis hakim Editerial SH MH,jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi, salah satunya Zulkifli mantan Kepala Cabang BNI Kayuagung.
Dalam keterangan saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait tanggung jawabnya dalam perkara yang dilakukan oleh terdakwa Andri Triyono.
“Saksi Zulkifli selaku Kacab BNI Kayuagung apakah saudara tahu jika terdakwa ini sering melakukan intervensi kepada pegawai dan apakah Andri Triyono dibawa saudara langsung,” tanya hakim anggota Ardian Angga.
“Benar terdakwa dibawa saya,terkait intervensi pada saat rapat terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada saya,“ jawab saksi.
Kemudian hakim mempertegas kepada saksi Zulkifli soal terdakwa dengan begitu bebasnya menarik dana nasabah.
“Apakah saksi tau,” tanya majelis hakim.
“Terkait hal tersebut sama sekali tidak mengetahui, taunya pada saat terdakwa telah menjadi tersangka “ucap saksi saat di persidangan.
Lanjut hakim kembali menegaskan, kenapa terdakwa dengan mudahnya bisa bebas menarik dana nasabah. Terdakwa ini tanggungjawab saudara karena saudara pimpinannya. Berarti saudara tidak melaksanakan SOP,” tegas hakim lagi.
Mendapatkan pertanyaan dari hakim tersebut, saksi Zulkifli tidak memberikan jawaban secara pasti. Hanya mengatakan bahwa 8 nasabah dikelola langsung oleh terdakwa.
Mendengar jawaban tersebut lantas hakim meminta penuntut umum untuk memperlihat 8 nasabah yang dimaksud saksi.
“Penuntut umum ada tidak data 8 nasabah yang disebut saksi Zulkifli ini?,” tanya hakim.
“Tidak ada di kami yang mulia,” kata penuntut umum.
“Tidak ada daftar bearti saksi selaku Kepala Cabang BNI Kayuagung telah melakukan pembiaran. Karena perkara ini tindak pidana korupsi, BNI ini bisa dikenakan tindak pidana korporasi. Bukan hanya terdakwa, saksi juga harus tanggung jawab,” tegas hakim lagi.
Kemudian hakim kembali mencecar saksi Zulkifli terkait kerugian negara sebesar Rp6,4 miliar yang dilakukan terdakwa.
“Dana nasabah sebesar Rp6,4 miliar ini ada tidak beban dari terdakwa atau dibebankan semua ke BNI dan siapa yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini?,” cecar hakim.
“Jadi beban BNI yang mulia, tetapi secara detailnya saya tidak tahu karena sudah pindah tugas ke Kanwil,” kata Zulkifli.
“Kenapa BNI tidak berani meminta ganti rugi kepada terdakwa karena ini uang tersebut merupakan titipan nasabah,” timpal hakim lagi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Andri Triyono secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara yaitu merugikan PT BNI Persero Cabang Kayuagung.
Bahwa perbuatan terdakwa Andri Triyono selaku Penyelia Pemasaran PT Bank BNI Cabang Kayuagung yang telah mengambil tanpa izin uang tabungan milik 8 nasabah sebesar Rp 6.483.127.524.00, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PT BNI Cabang Kayuagung yang merupakan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Supendi tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. (ANA)
Komentar