Kedapatan Bawa Sabu dan Pil Ekstasi, Lim Ditangkap Polisi

Kriminal30 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Muslim alias Lim (42), warga Jalan Kadir, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, ditangkap anggota Polsek Ilir Barat II karena kedapatan membawa satu paket sabu dan satu paket ekstasi atau inex.

Sabu-sabu berat 0,40 gram serta ekstasi atau inex dengan berat 0,34 gram tersebut, disimpan di dalam klip kristal bening.

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha mengatakan, bahwa tersangka ditangkap saat anggota sedang melakukan patroli hunting di Jalan PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Senin, 24 Juli 2023, sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga :  Simpan Ganja dan Sabu di Pondok Kebun, Zulfikar Digelandang Polisi

“Saat anggota sedang patroli, pelaku menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga anggota melakukan pengejaran dan penggeledahan, didapatkan satu paket sabu-sabu dan satu paket ekstasi atau inek,” kata Wira, Rabu (2/8/2023).

Tersangka Lim mengaku bahwa dirinya mengonsumsi barang haram tersebut. “Saya pakai sabu dan inek itu untuk bekerja menguatkan stamina,” akui Lim.

Kata Lim, satu paket sabu dibeli seharga Rp 100 ribu. “Barang itu saya beli di Gandus,”  kata Lim singkat.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Lasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Unddang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling sedikit penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 miliar. (ANA)

    Komentar