Kedapatan Ambil 6 Paket Ekstasi Berisi 500 Butir Pil, Slamet Dituntut 10 Tahun Penjara

Hukum37 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan sedang ambil ekstasi enam bungkus plastik bening berisi 500 butir tablet warna coklat logo Mitsubishi, terdakwa Slamet Riyadi dituntut Jaksa Pidana Umum (JPU) selama 10 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Dede Muhammad Yasin, melalui JPU Penganti, dihadapan majelis hakim ketua Sahlan Effendi dalam aidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (26/10/2023).

Dalam uraiannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menerima menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Ahli BPKP: Dua Terdakwa Lakukan Dua Penyimpangan

Sebagaimana yang telah didakwakan  dalam dakwaan kesatu pasal 114 Ayat (2) UU RI no.35 tahun 2019 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Selamet Apriyadi dengan pidana penjara dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya  kejadian bermula saat yerdakwa Selamet di suruh Ardi (DPO) untuk mengambil ekstasi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu,Kecamatam Seberang Ulu I Kota Palembang dengan menggunakan Sepeda Motor.

Kemudian terdakwa menunggu dilokasi tersebut tepatnya di Tuguh Patung KB, Kemudian tim kepolisian Polda Sumsel (Penyamaran) melihat terdakwa Selamet disuruh-suruh oleh Adi (DPO) di lokasi.

Baca Juga :  Tim Pidsus Kejati Sumsel Serahkan Berkas Tahap II Akusisi Saham PT Bukit Asam

Selanjutnya terdakwa Selamet menerima 1 (satu) buah kardus warna coklat, setelah menerima terdakwa menaruh kardus tersebut diatas spidometer motor yang terdakwa bawa.

Lalu saat terdakwa Selamet ingin melintas  terdakwa Selamet dihadang oleh tim kepolisian dan dilokasi dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan kedapatan 6 bungkus yang berisikan 500 butir kemudian terdakwa segera dibawa ke Polda Sumsel. (ANA)

    Komentar