Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Harapkan Memori PK Jadi Pertimbangan MA

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang pemeriksaan administrasi permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, terpidana dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan tanggapan penuntut umum atas memori PK dari pemohon, Kamis (26/10/2023).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, terlihat Alex Noerdin pemohon peninjauan kembali, menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara tim penasehat hukum Alex Noerdin dan penuntut umum hadir langsung dalam persidangan.

Tim kuasa hukum Alex Noerdin dari Kantor Hukum K & K Advocat, Wardaya SH MH menjelaskan, sesuai sidang bahwa pihaknya mengajukan permohonan peninjauan kembali dikarenakan ada Novum atau bukti baru.

“Kita mengajukan PK ini pastinya ada novum dan memang ada alasan-alasan lain. Sidang pemeriksaan administrasi tadi adalah tanggapan penuntut umum atas memori PK yang kita ajukan,” ujar Wardaya, saat diwawancarai seusai sidang di PN Palembang.

Wardaya menjelaskan, dengan telah diajukan permohonan peninjauan kembali, pihaknya berharap agar menjadi pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung.

“Agenda pemeriksaan administrasi di PN Palembang ini sudah selesai. Karena pemeriksaan pokok materinya ada di Mahkamah Agung, kita berharap memori peninjauan kembali yang sudah diajukan ini, agar menjadi pertimbangan majelis hakim pada Mahkamah Agung,” jelasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin selama 12 tahun penjara. Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.

Sementara dalam tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB