SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mohammad Firwanto dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara atas kasus penyiraman air keras terhadap seorang lansia yang merupakan mertua pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH. Terdakwa Firwanto mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui Zoom PN Palembang, Selasa (18/11/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Firwanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Mohammad Firwanto, dengan masa tahanan dikurangkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Ursula Dewi, dalam sidang tersebut.
Dalam dakwaan dijelaskan, Firwanto merupakan eksekutor yang disuruh oleh dua pelaku berstatus DPO berinisial N dan T. Ia dijanjikan upah Rp5 juta untuk menyiram air keras kepada seorang pegawai honorer Dishub bernama Richard.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 20.15 WIB. Saat itu Firwanto tengah nongkrong bersama rekannya, Hairul Amrizal, di halaman depan PLN Jalan Perintis Kemerdekaan, Boom Baru, Palembang. Hairul lalu menawarkan pekerjaan tersebut dan meminta Firwanto menghubungi pamannya, N.
Sekitar pukul 20.30 WIB, N datang dan langsung menawarkan pekerjaan penyiraman dengan bayaran Rp5 juta. Aksi pertama gagal. Dua hari kemudian, 30 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Firwanto bersama W (DPO) mendatangi rumah Richard untuk melancarkan aksinya.
Namun, korban yang terkena siraman justru Idham, seorang lansia yang berada di lokasi. Ia mengalami memar kemerahan pada wajah kiri, belakang kepala, dan leher. Berdasarkan pemeriksaan medis, luka tersebut sembuh dalam beberapa hari dan tidak ditemukan tanda kekerasan lain.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Firwanto menyampaikan permohonan keringanan hukuman dan mengaku menyesali perbuatannya. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan putusan pada sidang berikutnya. (ANA)
















