Kasus Penggelapan, Yoker Diamankan Polsek Sanga Desa

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Yoker (22) warga Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Muba harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Sanga Desa usai unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengamankannya atas kasus penggelapan motor temannya sendiri Candra Herman warga Sanga Desa.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Iptu Joharmen membenarkan adanya penangkapan tersangka penggelapan motor. “Kasus ini terjadi pada 30 September 2024 lalu, saat itu pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin menemui keluarganya di Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, ” ungkap Joharmen, Senin (23/12/2024).

Lanjutnya, setelah ditunggu selama seminggu motor tersebut tidak dikembalikan motor tersebut. “Setelah ditunggu dak kunjung datang, korban melaporkan kejadian ke Polsek Sanga Desa pada 18 Oktober 2024 lalu. Dari laporan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta, “jelasnya.

Mendapat laporan unit Reskrim langsung olah TKP dan meminta keterangan Saksi-Saksi, Alhasil identitas dan keberadaan pelaku diketahui. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui berada di rumahnya di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tim Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.“Dalam pemeriksaan, Yoker mengakui telah menggelapkan motor milik korban. Ia menjelaskan, motor tersebut dititipkan kepada seseorang bernama Untung sebelum akhirnya dijual kepada pihak lain seharga Rp 1,5 juta. Dari hasil penjualan, pelaku menerima Rp 900 ribu, Untung mendapat Rp 400 ribu. Sementara sisanya sebesar Rp 200 ribu digunakan untuk berfoya-foya,” jelas Joharmen.

Dalam penangkapan tersebut aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam, Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), satu helai baju kaos warna hitam, serta satu helai celana pendek warna krem.

Kapolsek menegaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Kepada pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 4 tahun,” tegas Iptu Joharmen.

Berita Terkait

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal
Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.
Sinergi Pasca-RDP Komisi IV DPRD Muba: Kadisnakertrans Imbau Seluruh Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Lokal Melalui SIAPkerja dan Patuhi Regulasi Berlapis
Jadi Pelopor di Sumsel, Disnakertrans Muba Raih Penghargaan Program Perlindungan Pekerja Rentan
Pemkab dan HRD Muba Jadi Pelopor Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan 
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:57 WIB

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:48 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:46 WIB

Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10 WIB

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Berita Terbaru

Empat Lawang

Pelantikan ASN Kembali Dilakuan, Optimalkan Pelayanan Kemasyarakat

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB