Kasus Penggelapan, Yoker Diamankan Polsek Sanga Desa

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Yoker (22) warga Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Muba harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Sanga Desa usai unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengamankannya atas kasus penggelapan motor temannya sendiri Candra Herman warga Sanga Desa.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Iptu Joharmen membenarkan adanya penangkapan tersangka penggelapan motor. “Kasus ini terjadi pada 30 September 2024 lalu, saat itu pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin menemui keluarganya di Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, ” ungkap Joharmen, Senin (23/12/2024).

Lanjutnya, setelah ditunggu selama seminggu motor tersebut tidak dikembalikan motor tersebut. “Setelah ditunggu dak kunjung datang, korban melaporkan kejadian ke Polsek Sanga Desa pada 18 Oktober 2024 lalu. Dari laporan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta, “jelasnya.

Mendapat laporan unit Reskrim langsung olah TKP dan meminta keterangan Saksi-Saksi, Alhasil identitas dan keberadaan pelaku diketahui. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui berada di rumahnya di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tim Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.“Dalam pemeriksaan, Yoker mengakui telah menggelapkan motor milik korban. Ia menjelaskan, motor tersebut dititipkan kepada seseorang bernama Untung sebelum akhirnya dijual kepada pihak lain seharga Rp 1,5 juta. Dari hasil penjualan, pelaku menerima Rp 900 ribu, Untung mendapat Rp 400 ribu. Sementara sisanya sebesar Rp 200 ribu digunakan untuk berfoya-foya,” jelas Joharmen.

Dalam penangkapan tersebut aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam, Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), satu helai baju kaos warna hitam, serta satu helai celana pendek warna krem.

Kapolsek menegaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Kepada pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 4 tahun,” tegas Iptu Joharmen.

Berita Terkait

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba
Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:31 WIB

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:12 WIB

AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:26 WIB

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Berita Terbaru

Sumsel

5 Sila Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari 

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:49 WIB

pendidikan

Pancasila Sebagai Pedoman Dalam Kehidupan Saya

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:48 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Pedoman dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:40 WIB