SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Roki Saputra yang terjadi di bawah Jembatan Ampera, di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7 Kota Palembang, terdakwa M Fadli ahirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhammad Jauhari SH MH dihadapan Majelis hakim Raden Zaenal Arief SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (9/1/2025).
Sebelum membacakan tuntutan pidana JPU menjelaskan hal hal memberatkan dan hal meringankan terdakwa.
“Hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban serta telah menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, sedangkan hal hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,berterus terang dan mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatannya,” tegas JPU.
Lanjut JPU lagi, Menyatakan terdakwa M Fadli telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
“Menuntut dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Fadli bin Holidi oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan,“ tegas JPU dihadapkan Hakim ketua saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari posbakum Palembang Rizal SH akan mempersiapkan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam Dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa M fadli bersama dengan tedakwa Ginda Lesmana alias Gandi yang telah divonis 15 tahun penjara pada persidangan Selasa (20/8/24) lalu, pada tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, yang bertempat di bawah jembatan Ampera yang beralamat di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7, Kecamatan Seberang Ulu (SU) l Palembang melakukan pembunuhan terhadap korban Roki Saputra.
Kala itu terdakwa Ginda bersama Padli dan korban Roki minum tuak di warung di bawah Jembatan Ampera. Terjadi selisih paham antara korban Roki dan Padli.
Kemudian Spontan Padli mengambil pisau milik terdakwa Ginda, lalu menusuk dadak korban sementara terdakwa Gandi, memukul perut korban dan menendang korban hingga terjatuh tergeletak dan meninggal di tempat.
Atas kejadian itu terdakwa Ginda berhasil diamakan oleh Anggota kepolisian sementara itu M Padli (DPO) kabur dari lokasi kejadian tersebut.
Lebih jelas untuk terdakwa Ginda Lesmana terlebih dahulu sudah divonis pada persidangan Selasa 20 Agustus 2024 yang lalu drngan pidana penjara selama 15 tahun penjara. (ANA)
Komentar