4 Terdakwa Korupsi Proyek Jargas Divonis 3 Tahun dan 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek Jargas divonis berbeda. (Photo: Hermansyah)

Empat terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek Jargas divonis berbeda. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman berbeda  terhadap Empat terdakwa yang terlibat kasus dugaan Korupsi proyek penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) tahun anggaran 2019-2020.

Untuk Terdakwa Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun. Sementara itu untuk terdakwa Anthony Rais divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Rubinsi dan Sumirin T Tjinto divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar pada selasa (7/1/25) majelis hakim Pitriadi SH MH dalam Amar putusan menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Nopan dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.

“Selain dipidana penjara terdakwa Ahmad Nopan juga dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp500 juta,” tegas Hakim Ketua.

Lanjut hakim Lagi, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anthony Rais dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.

Kemudian hakim ketua melanjutkan, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rubinsi dan Sumirin T Tjinto dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sementara itu Seusai sidang Nurmala SH MH kuasa hukum terdakwa Ahmad Nopan, Anthony Rais dan Rubinsi mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi lagi dengan kliennya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah banding atau menerima.

Namun demikian Nurmala menegaskan, dengan putusan 3 tahun dan pidana tambahan sebesar Rp500 juta tersebut, bukti bahwa Ahmad Nopan tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

“Kita mau kordinasi lagi dengan klien apakah banding atau menerima putusan tersebut,” tegasnya.

Lanjut Nurmala, terkait uang pengganti Rp500 juta itu bukti bahwa Ahmad Nopan tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum yang menuntut uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

“Dari poin-poin amar putusannya tadi yang dibacakan oleh majelis hakim, bahwa sejumlah uang dalam dakwaan tidak bisa dibuktikan karena dianggap masih dalam penguasaan pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan,” tegas Nurmala.

Sementara itu Redho Junaidi kuasa hukum Sumirin T Tjinto, mengaku masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

“Kita masih pikir-pikir terkait putusan 1 tahun penjara. Akan tetapi, dalam putusan sudah jelas klien kami Sumirin T Tjinto tidak terbukti menerima aliran dana dari proyek Jargas PT SP2J, karena tidak dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti. Perkara ini hanya kelalaian admistrasi keuangan saja,” ujar Redho. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kota Palembang

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:38 WIB