4 Terdakwa Korupsi Proyek Jargas Divonis 3 Tahun dan 1 Tahun Penjara

Hukum44 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman berbeda  terhadap Empat terdakwa yang terlibat kasus dugaan Korupsi proyek penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) tahun anggaran 2019-2020.

Untuk Terdakwa Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun. Sementara itu untuk terdakwa Anthony Rais divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Rubinsi dan Sumirin T Tjinto divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar pada selasa (7/1/25) majelis hakim Pitriadi SH MH dalam Amar putusan menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Nopan dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.

Baca Juga :  Kasus Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, PH Minta Bebas, DPO Segera ditangkap

“Selain dipidana penjara terdakwa Ahmad Nopan juga dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp500 juta,” tegas Hakim Ketua.

Lanjut hakim Lagi, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anthony Rais dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.

Kemudian hakim ketua melanjutkan, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rubinsi dan Sumirin T Tjinto dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Baca Juga :  Diduga, Pemilih Tanah Keruk Jalan ke Dalam Area Perumahan

Sementara itu Seusai sidang Nurmala SH MH kuasa hukum terdakwa Ahmad Nopan, Anthony Rais dan Rubinsi mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi lagi dengan kliennya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah banding atau menerima.

Namun demikian Nurmala menegaskan, dengan putusan 3 tahun dan pidana tambahan sebesar Rp500 juta tersebut, bukti bahwa Ahmad Nopan tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

“Kita mau kordinasi lagi dengan klien apakah banding atau menerima putusan tersebut,” tegasnya.

Lanjut Nurmala, terkait uang pengganti Rp500 juta itu bukti bahwa Ahmad Nopan tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum yang menuntut uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Baca Juga :  Terungkap, Pengadaan Dana Aplikasi SANTAN Bersumber dari PMD Muba

“Dari poin-poin amar putusannya tadi yang dibacakan oleh majelis hakim, bahwa sejumlah uang dalam dakwaan tidak bisa dibuktikan karena dianggap masih dalam penguasaan pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan,” tegas Nurmala.

Sementara itu Redho Junaidi kuasa hukum Sumirin T Tjinto, mengaku masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

“Kita masih pikir-pikir terkait putusan 1 tahun penjara. Akan tetapi, dalam putusan sudah jelas klien kami Sumirin T Tjinto tidak terbukti menerima aliran dana dari proyek Jargas PT SP2J, karena tidak dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti. Perkara ini hanya kelalaian admistrasi keuangan saja,” ujar Redho. (ANA)

    Komentar