SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Kasus dugaan Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi SANTAN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (6/1/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.
Dalam perkara ini melibatkan empat terdakwa yakni Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi, Riduan dan Muhammad Arief.
Dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady SH MH bersama tim lain menghadirkan sebelas (11) orang saksi di antaranya Camat Sekayu, Camat Lawang Wetan serta Camat Babat Supat, Camat Lais dan Camat Sungai Lilin dan Camat Sangga Desa, serta pihak PJOK terkait kasus aplikasi SANTAN.
Dalam persidangan terungkap bahwa penganggaran aplikasi SANTAN yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Kelurahan Musi Banyuasin tidak dilakukan musyawarah desa.
Selain itu, aplikasi SANTAN dianggap tidak perlu karena pada saat itu terjadi bencana Nasional yaitu pandemi Covid-19.
Awalnya Kajari Muba Roy Riady yang memimpin tim Jaksa Penuntut Umum mencecar para saksi soal Kepala Dinas PMD yang seharusnya mengetahui proses penganggaran dana desa.
“Saudara saksi semua ya, apakah Kepala Dinas PMD mengetahui proses penganggaran dana desa khususnya terkait aplikasi SANTAN ini,” tanya Roy Riady.
“Iya benar harus tahu, karena dana desa merupakan prodak Dinas PMD Muba,” jawab para saksi kompak.
Kemudian penuntut umum mencecar terkait tidak adanya musyawarah desa.
“Para saksi Camat apakah ada musyawarah desa dalam penganggaran dan sekarang nasib aplikasi SANTAN ini seperti. Saudara tahu tidak apakah masih berjalan aplikasi ini?,” cecar JPU.
“Setahu kami tidak ada musyawarah desa dalam penganggaran nya, sekarang aplikasi SANTAN sudah tidak berjalan lagi,” ungkap para saksi.
Kemudian majelis hakim menggali keterangan para saksi soal pengelolaan anggaran aplikasi SANTAN.
“Terkait proses dan mekanisme aplikasi SANTAN yang dimasukan sumber dana nya dari desa. Pertanyaannya, ada tidak aplikasi SANTAN ini disosialisasikan oleh Dinas PMD salah satunya tentang penggunaan dana desa untuk kegiatan tersebut,” tanya hakim.
“Tidak ada yang mulia,” jawab para saksi Kompak.
“Untuk para Kepala Desa ada tidak undangan atau permohonan atau pengajuan dari terdakwa Muhammad Arief atau pihak CV Mujio membuat surat penawaran kegiatan pembuatan aplikasi SANTAN yang menggunakan dana desa,”.
Mendengar pertanyaan hakim tersebut, para saksi lagi-lagi menjawab tidak ada surat penawaran yang dimaksud.
Mendapat jawaban para saksi tersebut, kemudian hakim menegaskan bahwa dana desa digunakan secara “ugal-ugalan”.
“Para saksi tahu tidak, anggaran dalam aplikasi ini digunakan “ugal-ugalan”, kasihan masyarakat Pak!,” tegas hakim.
Kemudian hakim menayangkan kepada pak camat Sanga desa bernama Hendri ada berapa desa menganggarkan dan merealisasikan tanya hakim? Tidak ada yang
menganggarkan.
Kemudian hakim menjelaskan diberita acara saudara menyampaikan ada 17 desa yang menganggarkan tolong dijelaskan?.
Saksi menjelaskan tahun 2021 seluruh desa kompak tidak menganggarkan dengan alasan belum perlu, kemudian ditahun 2020 menganggarkan berhubung ada surat dari Kabupaten anggaran tersebut di simpangkan,“ jelas saksi.
“Jadi itu keterangan saudara ,tahun 2021 17 desa ini tidak menganggarkan kerena tidak perlu, kemudian ditahun 2022 ada 17 desa yang menganggarkan kan seperti itu,“ ucap hakim.
Pertanyaan saya Tegas hakim, atas dasar apa kenapa 17 desa itu menganggarkan di tahun 2022 itu tanya hakim, saya kurang tau yang mulia “tapi tadi saudara sempat menyampaikan ?.
“Saya mendapatkan informasi tersebut dari surat kepada desa, kepala desa mana tanya hakim lagi, ketua apersi pak,“ jawab saksi.
Selanjutnya hakim menayangkan kepada saksi bernama pak jon kenedi, tadi pak camat Hendri menjelaskan bahwa saudara yang melaporkan.
“Kemudian ditahun 2022 saudara ada menganggarkan dana desa untuk aplikasi Santan? “ Nah pertanyaan saya? Apa yang saudara Laporkan terhadap pak camat ditahun 2022 ada desa termasuk saudara Ketua apersi menganggarkan untuk aplikasi SANTAN?.
Betul pak, tapi pada saat itu berhubungan repossing pak, terkait anggaran tersebut jadi banyak pemotongan pemotongan anggaran, jadi kami rapat seluruh kepala desa menurut kami hal tersebut tidak terlalu penting. “Maka sepakat ditahun 2022 tidak Menganggarkan dan tidak mealokasikan,“ jelas saksi.
“Jadi tidak ada Menganggarkan dan tidak mealokasikan juga tanya hakim, ya tidak pak.
Selanjutnya hakim juga bertanya kepada saksi bernama Ario selaku camat babak supat yang menjabat tahun 2019- 2023.
Tanya hakim, ada ngak desa di wilayah saudara menganggarkan dan merealisasikan aplikasi Santan itu ?.
“Dari 16 desa semuanya menganggarkan dan merealisasikan, yang mulia jawab saksi.
Lanjut hakim lagi, Dari 16 desa yang menganggarkan dan merealisasikan itu pengunaan dananya darimana?.
“Itu sumber dana dari Alokasi dana desa Dari kelurahan APBD Musi Banyuasin,“ jelas Saksi. (ANA)
Komentar