Angkut Solar Hasil Sulingan, Imam Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat terdakwa duduk dihadapan majelis hakim untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Terlihat terdakwa duduk dihadapan majelis hakim untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan pengakutan minyak solar hasil sulingan dari truk dan dipindahkan ke tangki kapal dengan jumlah 21.105 liter, Imam Mustajid akhirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, Selasa (7/1/2025) di Pengadilan Palembang.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH MH yang mana terdakwa Imam Mustajid dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Dalam Amar putusan majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Imam Mustajid telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Imam Mustajid dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,“ tegas Hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis hakim baik terdakwa maupun JPU kompak sama sama menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU kejadian bermula bahwa terdakwa Imam Mustajid selaku nahkoda Kapal KMT diajak oleh saudara Rudi (dalam pencarian) untuk menemui saksi muslim (selaku pemilik kapal KMT di Kedai Cofe Tamrim Nagoyah Tamrim Batam, yang mana dalam pertemuan tersebut saksi muslim menyampaikan kepada terdakwa agar kapal berlayar menuju ke daerah Mangsang Palembang dan bertemu dengan Zulkafar (DPO).

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa Imam Mustajid bersama dengan ABK Kapal KMT bertolak dari Perairan Batu Ampar Pantai Setres Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau menuju Perairan Desa Pulau Gading Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Namun setibanya di sana pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pulu 14.00 WIB, terdakwa Imam Mustajid meminta izin kepada ABK yaitu saksi Sayuti selaku Chief Officer KMT No. 18 EIKOU MARU untuk meninggalkan kapal dikarenakan ada urusan pribadi dan akan menemui Saudara Rudi di kota Palembang dan terdakwa Imam Mustajid

menyampaikan pesan kepada saksi Sayuti apabila ada minyak masuk ke kapal agar menginfokan kepada terdakwa.

Kemudian tidak lama setelah terdakwa meninggalkan kapal, datang Saudara Zulfikar (DPO) menemui saksi sayuti dan menanyakan keadaan tangki kapal apakah sudah di cleaning dan siap untuk diisi minyak solar dan saksi Sayuti menjawab semua tangki cargo akan dibilas dulu.

Selanjutnya  pada hari Saksi Adi Kapita  bersama Satgas Bima-23.L dari TNI ALs tanggal 14 September 2023 sekira pukul 17.00 WIb, datang satu persatu truk tangki modifikasi yang membawa minyak solar hasil sulingan masyarakat untuk diisi dan dipindahkan ke tangki kapal dari jumlah keseluruhan truk yang mengisi ke tangki kapal yaitu sebanyak 3 (tiga) unit truk, lalu pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 sekira pukul 02.30 Wib, telah selesai pengisian minyak solar dari 3 unit truk ke tangki kapal dengan jumlah 21.105 liter dan saksi Sayuti melaporkan perihal tersebut kepada terdakwa.

Lalu pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 sekira pukul 20.15 WIB tim  Satgas Bima-23.L dari TNI AL Palembang mendatangi dermaga di Perairan Desa Pulau Gading Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin dan mendapati 1 (satu) unit Kapal merk EIKOU MARU sedang bersandar dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Satgas Bima-23.L dari TNI AL langsung melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal tersebut.

Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumennya namun crew kapal tidak dapat menunjukan tentang surat atau dokumen sah tentang muatan BBM tersebut, kemudian crew kapal beserta barang bukti lainnya diamankan dan dibawa ke kantor TNI AL Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:45 WIB

Sumsel

Hubungan Sila Pancasila dengan Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:42 WIB