Kasus Pelanggaran Anggota di Jajaran Polrestabes Palembang Tahun 2025 Menurun

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol AK Gani, saat press release akhir tahun 2025 di aula Patria Tama Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol AK Gani, saat press release akhir tahun 2025 di aula Patria Tama Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus pelanggaran anggota jajaran Polrestabes Palembang dari Tahun 2024 – 2025 mengalami penurunan dengan persentase 25% (persen).

“Iya ada penurunan dari Tahun 2024 ada 33 kasus dan di Tahun 2025 ada 25 kasus sehingga turun 8 kasus, jika di persentase 25%,” ujar Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol AK Gani, Rabu (31/12/2025), diwawancarai usai mengikuti release akhir tahun 2025 di aula Patria Tama Polrestabes Palembang.

Menurut AK Gani menjelaskan, kasus pelanggaran yang ada di Tahun 2025 yakni tes urine (narkoba) ada 3 kasus, tidak masuk dinas 3 kasus, dan perselingkuhan 3 kasus.

“Untuk Tahun 2025 ini trend kasus ada tiga yakni narkoba, tidak masuk dinas, dan perselingkuhan,” kata dia.

Sementara itu, untuk personel yang di PTDH yang ada di jajaran Polrestabes Palembang pada Tahun 2025 tidak ada (nihil), seperti pada Tahun 2024. “Di Polrestabes Palembang PTDH nihil, tetapi ada 1 kasus di Polda Sumsel masalah rekrutmen,” ungkapnya.

Kompol AK Gani menambahkan bahwa, untuk masalah kasus narkoba merupakan atensi pimpinan langsung dituntut PTDH. Saat ini sudah ada barcode terbaru dari Propam Polri, jadi jika ada pelanggaran masyarakat langsung bisa menggunakan barcode.

“Dari barcode sudah ada 19 aduan, dan ada 8 kasus sudah di RJ. Jadi perintah pimpinan tidak semua ditindaklanjuti melalui proses sidang, antara pelapor dan terlapor akan kita adakan mediasi. Apabila mediasi berhasil kita RJ apabila tidak berhasil kita lanjutkan dengan proses sidang,” tandasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru