Kasus OTT Proyek Pokir DPRD OKU, Dua Terdakwa Divonis 1,5 dan 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa dihadirkan di sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim. (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa dihadirkan di sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti Bersalah atas Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)  terkait perkara pemberian suap hadiah atau janji terkait fee proyek Pokok Pikiran anggota DPRD OKU, Dua Terdakwa divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara.

Untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan untuk terdakwa M Fauzi alias Pablo divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis yang diketuai Idi IL Amin SH pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Jumat (15/8/2025).

Sebelum membacakan amar putusan, terlebih dahulu majelis hakim menguraikan hal hal memberatkan dan hal hal meringankan.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya Jaksa KPK menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Negara yakni DRPD OKU.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Kemudian Dalam Amar Putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

“Mengadili dan menyatukan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Sugeng Santoso  dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan,“ ujar hakim ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan.

Lanjut hakim ketua lagi, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Fauzi alias Pablo dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kedua terdakwa langsung menyatakan menerima terhadap putusan tersebut, Sementara itu JPU KPK terhadap putusan tersebut menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh JPU KPK, untuk  terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dituntut  dengan pidana selama 2 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan terdakwa M Fauzi alias Pablo dituntut JPU KPK dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Berita Terbaru