Kasus Kredit BRI Rp Triliunan, Saksi Sebut Warga Plasma Tak Pernah Teken Perjanjian Kredit

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan di sidang Tipikor Palembang Senin (11/5/2026)

Saat para saksi dihadirkan di sidang Tipikor Palembang Senin (11/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (11/5/2026).

 

Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS. Keduanya diketahui tidak mengajukan eksepsi.

 

Empat terdakwa lainnya masing-masing Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019.

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui proses kerja sama plasma dan pembangunan kebun yang menjadi bagian dari pembiayaan kredit.

 

Salah satu saksi, Amlarodi selaku Kepala Desa Tanjung Laut, menerangkan bahwa pada tahun 2011 desanya pernah bekerja sama dengan PT SAL dalam program plasma perkebunan.

 

“Desa kami saat itu mengikuti kerja sama dengan PT SAL terkait kegiatan plasma,” ungkap Amlarodi di persidangan.

 

Ia menjelaskan, terdapat sekitar 500 kepala keluarga yang didata dalam program tersebut dengan luas lahan tertentu untuk pengembangan plasma.

 

Sementara itu, saksi lainnya dari Desa Karang Dapo, termasuk Rahman yang pernah menjabat sebagai Kaur desa dan Usmadi Ali selaku Kepala Desa Karang Dapo periode 2004–2013, menerangkan bahwa pembagian hasil plasma direncanakan dengan skema 40:60.

 

Namun, para saksi mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai proses pengajuan kredit maupun penggunaan dana oleh perusahaan.

 

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa juga menanyakan apakah masyarakat atau peserta plasma pernah menandatangani perjanjian kredit maupun menyerahkan agunan kepada pihak bank.

 

Para saksi secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen kredit ataupun memberikan jaminan secara langsung.

 

“Tidak pernah,” jawab para saksi.

 

Keterangan tersebut menguatkan dugaan bahwa masyarakat plasma tidak terlibat langsung dalam proses administrasi fasilitas kredit yang diberikan kepada perusahaan.

 

Selain itu, saksi juga mengaku tidak mengetahui adanya konversi kredit kepada petani plasma, karena pembiayaan disebut lebih difokuskan pada pembangunan kebun dan infrastruktur perusahaan.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman terhadap dokumen pembiayaan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB