Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan Oknum Kades di OKI Masuki Tahap II

- Redaksi

Jumat, 15 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh S yang merupakan oknum Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung dan stafnya berinisial A di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) sudah memasuki tahap II.

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon A Rizal melalui Kanit I, Iptu Nora Marlinda, membenarkan berkas kedua dari tersangka ke kejari OKI sudah dilimpahkan.

“Benar kalau kita telah melimpahkan berkas tahap II beserta para tersangkanya ke Kejari OKI,” ungkap Wisdon, Jum’at (15/4/2022).

Diketahui, E yang merupakan ketua BPD Desa Simpang Tiga Makmur sekaligus pelapor telah menyadari adanya kejanggalan dari beberapa berkas yang secara tiba-tiba terdapat tandatangannya.

Padahal ia tidak pernah merasa telah menandangani berkas berita acara kesepakatan RAPBDes Desa Simpang Makmur tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019.

Sementara itu, Junjati Patra, selaku kuasa hukum S mengatakan, bahwa kliennya memang sudah kebiasaan tandatangan tersebut, malahan sudah sejak orangtuanya jadi Kades sampai saat ini.

“Karena wilayah desa itu di pesisir pantai jadi banyak yang melaut, cari ikan dan lainnya semua untuk memperlancar kegiatan desa,” ujarnya.

Menurutnya, Kasus yang dialami kliennya secara materi tidak ada yang dirugikan baik negara, desa atau apapun. “Kejadian pelaporan ini karena persaingan Pilkades,” jelasnya.

Ia mengatakan pemalsuan tandatangan ini sudah cukup ironi, pihak pelapor mendapatkan honor dari tandatangan itu jadi kliennya menganggap pelapor telah setuju.

“Ada bukti kalau sesungguhnya pelapor juga terima honor dari hasil tandatangan tersebut. Artinya menikmatinya juga,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB