Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan Oknum Kades di OKI Masuki Tahap II

- Redaksi

Jumat, 15 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh S yang merupakan oknum Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung dan stafnya berinisial A di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) sudah memasuki tahap II.

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon A Rizal melalui Kanit I, Iptu Nora Marlinda, membenarkan berkas kedua dari tersangka ke kejari OKI sudah dilimpahkan.

“Benar kalau kita telah melimpahkan berkas tahap II beserta para tersangkanya ke Kejari OKI,” ungkap Wisdon, Jum’at (15/4/2022).

Diketahui, E yang merupakan ketua BPD Desa Simpang Tiga Makmur sekaligus pelapor telah menyadari adanya kejanggalan dari beberapa berkas yang secara tiba-tiba terdapat tandatangannya.

Padahal ia tidak pernah merasa telah menandangani berkas berita acara kesepakatan RAPBDes Desa Simpang Makmur tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019.

Sementara itu, Junjati Patra, selaku kuasa hukum S mengatakan, bahwa kliennya memang sudah kebiasaan tandatangan tersebut, malahan sudah sejak orangtuanya jadi Kades sampai saat ini.

“Karena wilayah desa itu di pesisir pantai jadi banyak yang melaut, cari ikan dan lainnya semua untuk memperlancar kegiatan desa,” ujarnya.

Menurutnya, Kasus yang dialami kliennya secara materi tidak ada yang dirugikan baik negara, desa atau apapun. “Kejadian pelaporan ini karena persaingan Pilkades,” jelasnya.

Ia mengatakan pemalsuan tandatangan ini sudah cukup ironi, pihak pelapor mendapatkan honor dari tandatangan itu jadi kliennya menganggap pelapor telah setuju.

“Ada bukti kalau sesungguhnya pelapor juga terima honor dari hasil tandatangan tersebut. Artinya menikmatinya juga,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru

Sumsel

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:34 WIB

Foto kegiatan saat kompetisi perebutan tiket ke-seri Nasional yang berlangsung di lapangan stadion segitiga emas

Ogan Komering Ilir

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:01 WIB