Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kades Masuk Tahap II, Polisi Serahkan ke Kejaksaan

- Redaksi

Kamis, 25 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MH (55), oknum Kades Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang, saat digiring anggota Polres Lahat. (Photo: Ismail)

MH (55), oknum Kades Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang, saat digiring anggota Polres Lahat. (Photo: Ismail)

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket B setara SMP, yang dilakukan MH (55), oknum Kepala Desa (Kades) Sugiwaras, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, sudah masuk ke tahap II, yakni penuntutan oleh Kejaksaan Negeri.

Menurut Kapolres Lahat, Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi Barmawi, disampaikan Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana, pihaknya telah menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Lahat, termasuk tersangka dan barang bukti.

“Sudah kita limpahkan ke Kejari Lahat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata dia, Kamis (25/11/2021).

Menurut Chandra, kasus yang menjerat MH yakni berupa pemalsuan Ijazah SD sebagai syarat melanjutkan sekolah ke tingkat SMP, melalui program sekolah paket B.

“Pada 2019, adanya laporan dan kita lakukan penyelidikan terhadap MH. Kemudian pada 2020 naik status menjadi sidik, sehingga hasil pemeriksaan saksi, dan berkas dinyatakan lengkap, barulah perkara ini dinaikkan lagi ke tahap II, yang merupakan wewenang dari Kejaksaan,” ujarnya.

Chandra menjelaskan, satu kesatuan blanko ijazah, mulai dari material, nomor ijazah, tanda tangan dan cap semuanya palsu.

“Terbukti setelah dilakukan uji Lab di Polda Sumsel, dengan pembanding Ijazah pada tahun yang sama dengan sekolah yang sama, Ijazah milik MH memang palsu secara keseluruhan,” ungkap dia.

Pihaknya juga telah melakukan croscek di sekolah, yakni SD Negeri 28 Lubuk Linggau. Pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan ijazah milik MH, bahkan tidak ada pernah tercatat nama MH bersekolah di SD itu.

“Ijazah yang digunakan itu, menjadi salah satu syarat untuk lanjut sekolah, yang akhirnya MH bisa mencalonkan diri ssbagai Kepala Desa Sugiwaras, dan berhasil terpilih,” tutur dia.

Sementara itu, Anisah Mariyani selaku kuasa hukum MH mengungkapkan, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sehingga akan berlaku kooperatif dalam setiap proses hukum yang dijalani.

“Tetap kita kedepankan azas praduga tak bersalah, sebelum putusan dijatuhkan. Klien kami akan mengikuti semua proses hukum dengan kooperatif,” terangnya.

Diakui Anisah, kliennya terjerat kasus dugaan ijazah palsu, yang dilaporkan pihak lawan pada Calon Kades pada pemilihan sebelumnya.

“Awalnya itu, ada aduan dari pihak lawan, nah diduga pak MH memalsukan ijazah, semua proses hukum kita ikuti. Meski MH sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan, belum bisa dinyatakan bersalah,” pungkasnya.

MH dijerat dengan pasal 263 ayat dua dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau pasal 266 ayat dua, dengan ancaman 7 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB