Kasus Dana Hibah PMI Banyuasin Disidangkan, Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp325 Juta

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa Wardiyah menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2021 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2026).

Saat terdakwa Wardiyah menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2021 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2026).

PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID- Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2021 resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2026).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Wardiyah, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara PMI Kabupaten Banyuasin periode 30 September 2019 hingga 31 Maret 2021. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumutri Hadisurya, SH, M.Hum, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, Nurilam Rachmi Maruhun, SH, membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa terdakwa diduga bersama-sama dengan Kepala Markas PMI Kabupaten Banyuasin, Rendy Widyasworo Siswanto, melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2021 di Markas PMI Kabupaten Banyuasin. Terdakwa disebut mengetahui dan turut mengatur adanya pembelian fiktif, penggelembungan harga (mark up) kegiatan, serta penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya.

Jaksa menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara dan dana hibah daerah.

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara cq. PMI Kabupaten Banyuasin disebut mengalami kerugian sebesar Rp325.362.572.

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 24 Desember 2025.

Dalam dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Semarak Vario 160 Evo-Nation di Palembang, City Rolling hingga Aksi Sosial Jadi Sorotan
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Wedding Expo, Paket Pernikahan Mulai Rp125 Juta
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:48 WIB

Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Wedding Expo, Paket Pernikahan Mulai Rp125 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru