Kapolri Putuskan Kapolda Sumsel Dimutasi

- Redaksi

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol Prof Eko Indra Heri.

Irjen Pol Prof Eko Indra Heri.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kabar terbaru didapatkan dari institusi Polri, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, kini mendapatkan jabatan baru sebagai Koorsahli Kapolri.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram dari Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, tertanggal 25 Agustus 2021, No ST/1701/VIII/KEP 2021. Irjen Pol Prof Eko Indra Heri digantikan oleh Irjen Pol Drs Toni Harmanto M.H yang sebelummya menjabat sebagai Kapolda Sumbar.

Sedangkan Kapolda Sumbar kini ditempati Irjen Pol Teddy Minahasa Putra S.H S.I.K yang sebelumnya menjabat Sahlijemen Kapolri.

Hal itu merupakan kebijakan dari internal instusi Polri. Meskipun demikian pergantian secara dadakan pejabat di institusi Polri dinilai sudah kerap terjadi. (*)

Berita Terkait

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Berita Terbaru

Mulyadi korban penganiayaan saat peliputan dirawat di RS Bhayangkara.

Kota Palembang

Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:06 WIB