SUARAPUBLIK.ID.MUBA- Polres Musi Banyuasin melalui satuan reserse narkoba (Satnarkoba) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum polres Muba.
Keberhasilan itu berkat gerak cepat satnarkoba dalam lanjuti laporan informasi dari masyarakat. Dalam ungkap kasus. Satnarkoba berhasil mengamankan bandar sekaligus barang bukti seberat 1.7 Kilogram dilakukan penggerbekan di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu (3/10/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial S.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan jajaran Satres Narkoba Polres Muba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini menjadi salah satu hasil pengungkapan yang membanggakan bagi jajaran kepolisian setempat.
“Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh.” Terang Kapolres dalam rilisnya kemarin (13/10).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. Setelah mengumpulkan informasi dan menemukan fakta-fakta di lapangan, petugas kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial S yang berada di rumahnya di desa tersebut.
Pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Muba melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi di dalam rumah tersebut.
Paket pertama ditemukan di dalam brankas besi milik terduga pelaku yang berada di kamar. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan plastik berwarna putih dengan berat bruto sekitar 718 gram.
Sementara itu, paket kedua ditemukan di bagian atas lemari, terbungkus plastik berwarna biru, dengan berat bruto sekitar 1.060 gram..
Dari kedua paket tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 1.778 gram atau sekitar 1,7 kilogram.
Berdasarkan keterangan Kapolres, barang bukti tersebut telah menjalani pemeriksaan awal dengan hasil positif mengandung narkotika jenis sabu.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler dari lokasi penggerebekan.
Perangkat tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolres menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan pemasok maupun peredaran narkotika.
“Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Paparnya.
Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mendalami asal-usul barang bukti, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.


















