PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim kuasa hukum terdakwa Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan, Surya Negara, SH MH, menyebut perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya sebagai peristiwa fitnah. Pihaknya mengaku akan mengungkap fakta-fakta yang dinilai sebenarnya dalam persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Suria Negara usai sidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (13/10/2026).
Menurut Surya, dalam nota perlawanan atau eksepsi yang disampaikan kepada majelis hakim, pihaknya berpandangan bahwa peristiwa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan persoalan utang-piutang.
“Artinya, di eksepsi kita menyampaikan fakta yang terjadi sebenarnya, bahwasanya peristiwa ini murni utang-piutang,” ujar Surya
Ia juga menyatakan pihaknya akan mengungkap fakta-fakta hukum serta pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dalam persidangan berikutnya. Namun, Suria belum menyebutkan nama pihak tertentu yang dimaksud.
“Kita tidak menyebutkan nama siapa pun dalam hal ini. Nanti kita lihat di fakta persidangan,” katanya.
Surya turut menyoroti rentang waktu terjadinya peristiwa yang dipersoalkan, yakni pada 2024, sementara perkara tersebut baru muncul pada 2025–2026. Ia meminta agar perkembangan perkara itu dicermati dalam persidangan mendatang.
Selain menyampaikan eksepsi, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa. Menurut Suria, permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya.
Ia menyebut salah satu kliennya mengalami batuk parah dan membutuhkan obat-obatan. Meski demikian, permohonan penangguhan tersebut masih harus melalui proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surya menegaskan pihaknya akan mengikuti proses persidangan selanjutnya untuk menguji dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus menyampaikan argumentasi pembelaan.
Pernyataan kuasa hukum tersebut merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















