Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tim kuasa kedua terdakwa Surya Negara SH MH saat ditemui di PN Tipikor Palembang, Selasa (13/10/2026)

Saat tim kuasa kedua terdakwa Surya Negara SH MH saat ditemui di PN Tipikor Palembang, Selasa (13/10/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim kuasa hukum terdakwa Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan, Surya Negara, SH MH, menyebut perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya sebagai peristiwa fitnah. Pihaknya mengaku akan mengungkap fakta-fakta yang dinilai sebenarnya dalam persidangan.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Suria Negara usai sidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (13/10/2026).

 

Menurut Surya, dalam nota perlawanan atau eksepsi yang disampaikan kepada majelis hakim, pihaknya berpandangan bahwa peristiwa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan persoalan utang-piutang.

 

“Artinya, di eksepsi kita menyampaikan fakta yang terjadi sebenarnya, bahwasanya peristiwa ini murni utang-piutang,” ujar Surya

 

Ia juga menyatakan pihaknya akan mengungkap fakta-fakta hukum serta pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dalam persidangan berikutnya. Namun, Suria belum menyebutkan nama pihak tertentu yang dimaksud.

 

“Kita tidak menyebutkan nama siapa pun dalam hal ini. Nanti kita lihat di fakta persidangan,” katanya.

 

Surya turut menyoroti rentang waktu terjadinya peristiwa yang dipersoalkan, yakni pada 2024, sementara perkara tersebut baru muncul pada 2025–2026. Ia meminta agar perkembangan perkara itu dicermati dalam persidangan mendatang.

 

Selain menyampaikan eksepsi, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa. Menurut Suria, permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya.

 

Ia menyebut salah satu kliennya mengalami batuk parah dan membutuhkan obat-obatan. Meski demikian, permohonan penangguhan tersebut masih harus melalui proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Surya menegaskan pihaknya akan mengikuti proses persidangan selanjutnya untuk menguji dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus menyampaikan argumentasi pembelaan.

 

Pernyataan kuasa hukum tersebut merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Astra Motor Sumsel Resmikan POS GPM PALI, Perluas Akses Layanan Honda
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Viral Pengendara Tak Pakai Helm, Mau Ditilang Malah Pura-Pura Menangis
Stylo Sound Ride, Satukan Gaya dan Musik Komunitas Honda

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Astra Motor Sumsel Resmikan POS GPM PALI, Perluas Akses Layanan Honda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Berita Terbaru

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Resmikan POS GPM PALI, Perluas Akses Layanan Honda

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:21 WIB

Kapolrestabes Palembang

Kota Palembang

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:06 WIB

Salah seorang Pelaku

Kota Palembang

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:04 WIB