Kapolres Banyuasin Instruksikan Tindak Tegas Oknum Masyarakat Pelaku Karhutla

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi menginstruksikan kepada jajarannya, untuk menindak bagi oknum masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini disampaikan Kapolres saat ditemui media ini, Kamis (8/6).

Kapolres AKBP Imam Syafi’i, mengimbau masyarakat agar menghentikan aktifitas pembakaran hutan dan lahan. “Kami mengimbau kepada masyarakat seluruh kalangan dan dimanapun, agar menghentikan aktifitas pembakaran, baik itu lahan terkhusus hutan,” kata Kapolres.

Kapolres pun menjelaskan, dampak dari pembakaran lahan ini akan menyebabkan kebakaran ke wilayah lainnya, terutama lahan yang berada tidak jauh dari hutan. Terlebih lagi, dampak dari kebakaran hutan akan memicu masalah internasional.

“Mengingat, pemerintah telah menetapkan aturan dan ancaman sanksi bagi yang membakar hutan, apalagi membakar lahan yang akan berdampak pada kebakaran hutan. Karena, pemerintah meminta masyarakat bersama melindungi hutan, yang saat ini sudah berkurang sangat signifikan, dan ini akan mengancam ekosistem,” ungkap dia.

Apalagi bila terjadi kemarau yang cukup panjang, jelas Kapolres, berdampak pada mengeringnya lahan, semak belukar dan hutan. Sehingga, sangat mudah terbakar, jika tersulut api. “Hal ini menimbulkan kekhawatiran, akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun tidak disengaja, yang berakibat rusaknya ekosistem hutan dan alam, serta polusi udara berupa asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut,” tutur dia.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, masyarakat tidak boleh sembarangan melakukan aktivitas pembakaran, meskipun itu hanya membakar sampah karena bisa jadi menjalar ke tempat lain, seperti ke rerumputan dan lahan yang mengering.

“Mari kita jaga kelestarian hutan dan lahan, dengan tidak membakarnya untuk menghindari terjadinya kerusakan hutan dan lahan. Sehingga, menimbulkan asap yang dapat mengganggu kesehatan. Apabila ada oknum masyarakat, yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan diancam pidana dengan hukuman maksimal 12 tahun,” tukas dia.

Untuk diketahui, regulasi yang akan menjerat pelaku Karhutla adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan. Kemudian, Undang-Undang omor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2009 tentang Perkebunan. (*)

Berita Terkait

188 KK di Desa Gasing Minta Kepastian Hukum Lahan, Harap Perhatian Presiden RI
BAZNAS Banyuasin Salurkan Daging Kurban kepada 360 Penerima Manfaat melalui Program Kurban Berkah Berdayakan Desa
Tim Gabungan Polda Sumsel Lakukan Identifikasi Jasad Mr. X yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi
Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Palsu Senilai Ratusan Juta
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, SH., MH Jadi Narasumber Pelatihan Dasar CPNS 2026
Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Aktif Dua Periode Sebokor, Diduga Korupsi Dana Desa Rp418 Juta
Warga Kenten Laut Somasi PERUMDA PDAM Tirta Betuah Banyuasin: 10 Tahun Air Mengalir Tanpa Kepastian
Kisah “Kebucinan” di Balik Gurihnya Pempek Abin Anisa, Lewat Marketplace Dilirik Hingga Mancanegara

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:01 WIB

188 KK di Desa Gasing Minta Kepastian Hukum Lahan, Harap Perhatian Presiden RI

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:44 WIB

BAZNAS Banyuasin Salurkan Daging Kurban kepada 360 Penerima Manfaat melalui Program Kurban Berkah Berdayakan Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:01 WIB

Tim Gabungan Polda Sumsel Lakukan Identifikasi Jasad Mr. X yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi

Kamis, 16 April 2026 - 20:46 WIB

Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Palsu Senilai Ratusan Juta

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:40 WIB

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, SH., MH Jadi Narasumber Pelatihan Dasar CPNS 2026

Berita Terbaru