Kantongi 40 Paket Sabu, Suharman Terancam Penjara 5 Tahun

- Redaksi

Kamis, 30 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suharman diamankan beserta barang bukti. (Photo: Delta Handoko)

Suharman diamankan beserta barang bukti. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Suharman (44), warga asal Gang Bintang Timur, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, harus merasakan dinginnya jeruji besi Markas Polres Pagar Alam.

Pekerja wiraswasta tersebut, diamankan polisi karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket atau seberat 22,28 gram.

Menurut siaran pers Humas Polres Pagar Alam, Kamis (30/9/2021), tertangkapnya tersangka bermula dari laporan masyarakat, bahwa sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan Suharman di kontrakan miliknya di Perumnas Guppi RT 02 RW 06, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Untuk memastikan informasi tersebut, Kanit Idik Sat Narkoba bersama anggota pun melalukan penyelidikan. Pada Kamis dini hari (30/9/2021) sekira pukul 00.40 WIB, disaksikan perangkat Kelurahan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang saat itu baru memasuki kontrakan.

Hasilnya, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa  narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket sedang dengan berat bruto 22.28 gram, timbangan digital, tiga bal pelastik klip, tiga buah sekop plastik yang baru saja selesai di paket oleh tersangka.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Arif Harsono, didampingi Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil membenarkan perihal penangkapan tersangka yang diduga adalah bandar.

“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Dia membeli dari seseorang yang berasal dari Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir),” terang Kasat Narkoba.

Faisal menegaskan, bahwa status tersangka adalah pengedar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah
Terduga Pelaku Pencurian di Kantor Disperindag Empat Lawang Ditangkap Polisi
Cekcok Soal Parkir Berujung Maut, Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk
Nenek 62 Tahun Jadi Korban KDRT, Suami Ancam Pakai Senjata Tajam
Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi
COD Senpi Rakitan Berujung Penangkapan, Pria Asal OKI Diciduk Polisi
Tengah Hamil IRT Muda Jadi Korban KDRT 
Terungkap! Fakta Mundurnya Kadis PUTR Kota Pagar Alam, Pamit Sebelum Di Evaluasi

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Terduga Pelaku Pencurian di Kantor Disperindag Empat Lawang Ditangkap Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Cekcok Soal Parkir Berujung Maut, Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Nenek 62 Tahun Jadi Korban KDRT, Suami Ancam Pakai Senjata Tajam

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Empat Lawang

Puluhan Dram Band SD-SMP Tampil Memukau

Sabtu, 15 Agu 2026 - 16:09 WIB