Kantongi 40 Paket Sabu, Suharman Terancam Penjara 5 Tahun

- Redaksi

Kamis, 30 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suharman diamankan beserta barang bukti. (Photo: Delta Handoko)

Suharman diamankan beserta barang bukti. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Suharman (44), warga asal Gang Bintang Timur, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, harus merasakan dinginnya jeruji besi Markas Polres Pagar Alam.

Pekerja wiraswasta tersebut, diamankan polisi karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket atau seberat 22,28 gram.

Menurut siaran pers Humas Polres Pagar Alam, Kamis (30/9/2021), tertangkapnya tersangka bermula dari laporan masyarakat, bahwa sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan Suharman di kontrakan miliknya di Perumnas Guppi RT 02 RW 06, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Untuk memastikan informasi tersebut, Kanit Idik Sat Narkoba bersama anggota pun melalukan penyelidikan. Pada Kamis dini hari (30/9/2021) sekira pukul 00.40 WIB, disaksikan perangkat Kelurahan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang saat itu baru memasuki kontrakan.

Hasilnya, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa  narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket sedang dengan berat bruto 22.28 gram, timbangan digital, tiga bal pelastik klip, tiga buah sekop plastik yang baru saja selesai di paket oleh tersangka.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Arif Harsono, didampingi Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil membenarkan perihal penangkapan tersangka yang diduga adalah bandar.

“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Dia membeli dari seseorang yang berasal dari Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir),” terang Kasat Narkoba.

Faisal menegaskan, bahwa status tersangka adalah pengedar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
Perkuat Legalitas, LTN NU Pagar Alam Serahkan SK Kepengurusan ke Stakeholder
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terbaru