SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Izzati Nabila (25), hingga kini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan. Dia ditahan Polisi trkait adanya laporan korban yakni Salwa Dyani (21), warga Jalan Serasan Sekundang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, yang diduga tertipu mengikuti ivestasi bodong milik terlapor.
“Bener, yag bersangkutan merupakan Napi kita yang mendekam di lapas perempuan di jalan Merdeka,” kata Kepala Lapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati, ketika dihubungi melalui ponsel Selulernya, Selasa (6/12/2023).
Ike mengatakan, napi bernama izati Nabila ini, masuk ke Lapas ini dengan kasus 378 KHUP tentang penipuan dan menjalani hukuman 1 tahun 10 bulan. “Napi ini ini masuk ke lapas Merdeka tahun lalu. Dirinya tersandung kasus penipuan,” ungkapnya.
Ketika ditanya, sudah berapa lama Izati menjalani hukuman, Sambung Ike, kurang lebih sudah satu tahunan, dan hingga kini masih menjalani hukuman.
Ditambakan Ike, terkait adanya laporan dari korban yang mengatakan napi Izati mengunakan Handphone di dalam lapas, itu tidak benar. “Di Lapas perempuan tidak pernah ada HP,” tegasnya.
Sebelumnya, lantaran tertipu dengan investasi bodong yang ada di media sosial (Medsos), membuat Adya Salwa Dyani (21), warga Jalan Serasan Sekundang Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Palembang, harus mengalami kerugian uang sebesar Rp7 juta.
Tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya, ia pun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, guna melaporkan pidana penipuan dan penggelapan, yang ia alami, Senin (4/12/2023).
Dihadapan petugas piket SPKT, Adya menuturkan peristiwa tersebut terjadi Jumat, (26/11/2021), sekitar pukul 21.55 WIB, di kediamanny. Berawal saat korban melihat medsos Instagram ada video investasi dan korban langsung tertarik lalu menghubungi via chat kepada terlapor Izzati Nabila (25).
Korban saat itu menanyakan jangka waktu investasi kepada terlapor, dan menanyakan nomor rekening milik terlapor. Lalu terlapor mengatakan apabila korban menginvestasikan uangnya Rp 7 juta maka akan mendapatkan keuntungan sebanyak 20 persen.
Selanjutnya, korban mentransfer uang ke nomor rekening terlapor. Namun, dua minggu kemudian korban mendapatkan kabar dari temannya bahwa terlapor tidak dapat lagi membayar keuntungan investasi. Bahkan, hingga membuat laporan terlapor ini tidak ada kabar untuk mengembalikan uang korban.
“Tergiur pak dari iklan selebgram itu, dimana dijanjikan investasi balik 20 persen,” kata Adya.
Lanjutnya, setelah dua minggu dari saya mentransfer uang Rp 7 juta. “Saya baru dikabari oleh teman, mengatakan bahwa terlapor tidak sanggup lagi membayar, intinya katanya terlapor ini ada usaha untuk itulah perlu investasi. Sedangkan modal saya investasi sebesar Rp 7 juta,” ungkapnya.
Sambungnya, saat ini terlapor sedang menjalani hukumannya di Lapas dan informasinya terlapor tidak lama lagi akan selesai (keluar) dari Lapas.
“Untuk itulah saya membuat laporan ini karena saya merasa tertipu. Dengan adanya laporan saya berharap terlapor kembali dihukum sesuai dengan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sementara, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 KUHP dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. laporan ini akan ditindaklanjuti oleh unit Pidsus Poltestabes Palembang. (ANA)
Komentar