SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menanggapi permintaan jadwal ulang pemeriksaan setelah habis lebaran yang diajukan kuasa hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, Kajari Palembang menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pemanggilan yang kedua.
Kajari Palembang Hutamrin SH MH menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan pemanggilan yang kedua dalam waktu dekat ini.
“Hari ini kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan kita, tadi pengacaranya telah menemui penyidik meminta penundaan jadwal pemeriksaan habis lebaran. Tetapi kita akan panggil lagi melalui panggilan kedua dan dijadwalkan hari Selasa (25/3/2025) mendatang,” tegas Hutamrin, Kamis (20/3/2025).
Hutamrin kembali menegaskan, penundaan pemeriksaan hingga habis lebaran menurutnya merupakan alasan yang tidak patut.
“Permintaan pemeriksaan habis lebaran itu alasan yang tidak patut, sehingga kita melayangkan kembali untuk pemanggilan yang kedua. Kita lihat mudah-mudahan panggilan yang kedua pada Selasa mendatang kedua saksi tersebut memenuhi panggilan kita,” tegas Hutamrin.
Kajari Hutamrin mengimbau agar semua saksi-saksi yang dipanggil agar koperatif. “Apabila tidak kooperatif, maka akan ada sanksi yang dapat dikenakan kepada mereka,” tegasnya.
Diketahui Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto tidak hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejari Palembang untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Sebagian diketahui juga bahwa Fitrianti Agustinda akan diperiksa terkait kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Supriyanto akan diperiksa selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. (ANA)
Komentar