Kades Pinang Banjar Dilaporkan ke Kejari Muba

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Oknum kades Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba dilaporkan oleh kuasa hukum salah satu warga Desa Pinang Banjar ke Kejari Muba.

Kuasa Hukum Fahmi SH MH disamping kliennya Rudianto warga Desa Pinang Banjar mendatangi kantor Kejari Muba, Kamis 16 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti laporan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Laporan tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa Pinang Banjar dalam proyek pembangunan jalan dan program ketahanan pangan.

Dikatakan Fahmi yang juga LBH NU ini menerangkan, kebijakan pembangunan jalan penghubung antara Dusun 4 dan Dusun 1 telah menimbulkan kerugian nyata bagi warga.

Pasalnya, proyek yang ditentang oleh kliennya itu tetap dilanjutkan oleh pihak desa tanpa persetujuan resmi atau surat hibah lahan.

“Klien kami sejak awal menolak proyek ini karena khawatir akan merusak kondisi lahan. Namun karena adanya iming-iming pengerasan jalan, proyek ini tetap dilaksanakan tanpa izin tertulis,” ujar Fahmi.

Proyek tersebut dimulai sejak September 2025 dan hanya berupa pembukaan lahan serta penggalian parit. Bukannya memperbaiki akses jalan, kondisi justru memburuk. Lahan milik kliennya mengalami longsor, terutama pada bentangan sepanjang 100 meter yang terdampak dari penggalian tersebut.

“Lahan kami tidak pernah dihibahkan atau diberikan izin secara resmi. Sekarang sudah rusak dan kondisi banjir makin parah,” tambahnya.

Fahmi mempertanyakan kebijakan kepala desa yang terkesan dipaksakan, padahal lahan yang dibuka merupakan area rawa yang rawan banjir, terlebih karena posisi Dusun 4 berada di dataran tinggi dan Dusun 1 di dataran rendah.

Tak hanya itu, dalam laporan yang sama, advokat juga menyampaikan dugaan penyimpangan anggaran pada program ketahanan pangan tahun 2023 dan 2024. Program tersebut dinilai tidak transparan dan tidak menyentuh masyarakat secara menyeluruh.

“Kami menerima laporan dari warga bahwa program ketahanan pangan tahun 2023 itu hanya membagikan beberapa pohon pisang dan bebek. Namun anggarannya mencapai Rp100 juta. Ini janggal,” jelasnya.

Program ketahanan pangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan desa yang diduga tidak dijalankan dengan akuntabilitas.

Beberapa warga bahkan mengaku tidak mengetahui adanya program tersebut, meskipun tercantum dalam laporan realisasi anggaran desa.

“Kami berharap Kejari Muba bisa mengusut tuntas semua dugaan penyimpangan ini agar masyarakat tidak lagi dirugikan oleh kebijakan sepihak,” tutupnya.

Di tempat terpisah, Kasi Intelejen Kejari Muba Abdul Harris Agusto SH MH membenarkan, adanya kuasa hukum salah satu warga Desa Pinang Banjar yang mempertanyakan laporan sebelumnya.

“Dalam laporan itu, kuasa hukum warga melaporkan salah satu kades di Kecamatan Sungai Lilin terkait masalah pemanfaat tanah tanpa izin oleh kades tersebut, sehingga membuat kerugiaan bagi warga, ” tandasnya.

Berita Terkait

Kejati Sumsel Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi yang Mangkrak, Ketut Sumedana: Semua Diproses hingga Persidangan
Eksepsi: Dakwaan Diklaim Kabur, Terdakwa Bongkar Peran Harmizon dalam Kasus Irigasi Muara Enim
Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025
Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang
Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor
Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:57 WIB

Kejati Sumsel Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi yang Mangkrak, Ketut Sumedana: Semua Diproses hingga Persidangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:40 WIB

Eksepsi: Dakwaan Diklaim Kabur, Terdakwa Bongkar Peran Harmizon dalam Kasus Irigasi Muara Enim

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:37 WIB

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Senin, 29 Juni 2026 - 21:03 WIB

Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang

Berita Terbaru

Foto : korban usai membuat laporan polisi

Kota Palembang

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Selasa, 30 Jun 2026 - 13:37 WIB