Kades Permata Baru Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Wajib Kembalikan Rp388 Juta

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim bacakan putusan terhadap terdakwa Alamsyah di sidang PN Tipikor Palembang, Kamis (9/7/2026)

Saat majelis hakim bacakan putusan terhadap terdakwa Alamsyah di sidang PN Tipikor Palembang, Kamis (9/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Alamsyah, Kepala Desa Permata Baru, dalam perkara dugaan korupsi dana desa, Kamis (9/7/2026).

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alamsyah dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 60 hari,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

 

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menghukum Alamsyah membayar uang pengganti sebesar Rp388 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menyatakan pikir-pikir.

 

Sebelumnya, JPU menuntut Alamsyah dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp388 juta. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan 1 tahun 3 bulan penjara.

 

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan Alamsyah tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.

 

Sejumlah laporan pertanggungjawaban disebut tidak dilengkapi bukti yang sah, bahkan ditemukan indikasi kegiatan fiktif.

 

Jaksa juga menyebut dana desa dan alokasi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk membayar utang dan membiayai pelarian ke Lombok Tengah.

 

Rinciannya, dana tersebut diduga digunakan untuk membayar utang sebesar Rp70 juta, Rp25 juta, dan Rp28 juta kepada beberapa pihak, serta sekitar Rp66 juta untuk kebutuhan hidup selama pelarian.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB