Kades Permata Baru Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Wajib Kembalikan Rp388 Juta

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim bacakan putusan terhadap terdakwa Alamsyah di sidang PN Tipikor Palembang, Kamis (9/7/2026)

Saat majelis hakim bacakan putusan terhadap terdakwa Alamsyah di sidang PN Tipikor Palembang, Kamis (9/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Alamsyah, Kepala Desa Permata Baru, dalam perkara dugaan korupsi dana desa, Kamis (9/7/2026).

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alamsyah dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 60 hari,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

 

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menghukum Alamsyah membayar uang pengganti sebesar Rp388 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menyatakan pikir-pikir.

 

Sebelumnya, JPU menuntut Alamsyah dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp388 juta. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan 1 tahun 3 bulan penjara.

 

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan Alamsyah tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.

 

Sejumlah laporan pertanggungjawaban disebut tidak dilengkapi bukti yang sah, bahkan ditemukan indikasi kegiatan fiktif.

 

Jaksa juga menyebut dana desa dan alokasi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk membayar utang dan membiayai pelarian ke Lombok Tengah.

 

Rinciannya, dana tersebut diduga digunakan untuk membayar utang sebesar Rp70 juta, Rp25 juta, dan Rp28 juta kepada beberapa pihak, serta sekitar Rp66 juta untuk kebutuhan hidup selama pelarian.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Wedding Expo, Paket Pernikahan Mulai Rp125 Juta
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:48 WIB

Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Wedding Expo, Paket Pernikahan Mulai Rp125 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Kota Palembang

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Jul 2026 - 17:07 WIB