Kades Permata Baru Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Wajib Kembalikan Rp388 Juta

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim bacakan putusan terhadap terdakwa Alamsyah di sidang PN Tipikor Palembang, Kamis (9/7/2026)

Saat majelis hakim bacakan putusan terhadap terdakwa Alamsyah di sidang PN Tipikor Palembang, Kamis (9/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Alamsyah, Kepala Desa Permata Baru, dalam perkara dugaan korupsi dana desa, Kamis (9/7/2026).

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alamsyah dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 60 hari,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

 

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menghukum Alamsyah membayar uang pengganti sebesar Rp388 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menyatakan pikir-pikir.

 

Sebelumnya, JPU menuntut Alamsyah dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp388 juta. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan 1 tahun 3 bulan penjara.

 

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan Alamsyah tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.

 

Sejumlah laporan pertanggungjawaban disebut tidak dilengkapi bukti yang sah, bahkan ditemukan indikasi kegiatan fiktif.

 

Jaksa juga menyebut dana desa dan alokasi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk membayar utang dan membiayai pelarian ke Lombok Tengah.

 

Rinciannya, dana tersebut diduga digunakan untuk membayar utang sebesar Rp70 juta, Rp25 juta, dan Rp28 juta kepada beberapa pihak, serta sekitar Rp66 juta untuk kebutuhan hidup selama pelarian.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB