Kabur ke Batam, Pengedar Narkoba Asal Ogan Ilir Nyambi Jual Pempek

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Dokumen Polisi)

Tersangka saat diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Heriyansyah (30), warga Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir.

Tersangka ditangkap di warung Pempek “Mang Otong” yang berlokasi di Lorong Kampung Tua Sadai, Kelurahan Bengkong Kolam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja menerangkan bahwa tersangka Heriyansyah merupakan DPO dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi pada 1 Juli 2025 di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Dalam kasus tersebut, dua pelaku lainnya yakni Hengky Pratama dan Andi Salhekta telah lebih dahulu diamankan bersama barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu, serta uang tunai Rp 205 ribu dan dua unit handphone.

“Saat dilakukan penggerebekan pada bulan Juli lalu, satu orang pelaku melarikan diri dan kami tetapkan sebagai DPO. Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, akhirnya pelaku ditangkap di Batam,” terang Surya, Selasa (14/10/2025).

Selama di Batam kata Heriyansyah, diketahui tersangka bekerja sebagai penjual pempek. “Tersangka kini sudah dibawa oleh petugas ke Polres Oga Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Surya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengapresiasi kerja keras anggota Satresnarkoba dalam mengungkap dan menangkap pelaku yang telah lama buron.

“Ini bukti keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika, ke mana pun melarikan diri akan kami kejar,” tegas Kapolres.

Dengan tertangkapnya DPO ini, Polres Ogan Ilir menegaskan komitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” pinta Kapolres. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terbaru