Jual Tuak di Kebun Sawit, Wanita di Musi Rawas Ditangkap

Kriminal90 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Polsek Megang Sakti menangkap CL (43), warga Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 23.50 WIB.

Penangkapan terhadap CL ini, lantaran diduga menjual minuman tuak serta minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polsek Megang Sakti.

Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri menjelaskan, penggrebekan sekaligus pengamanan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku sering menjual minuman tuak yang berada di tengah kebun sawit.

Baca Juga :  Dilaporkan Masyarakat, Sabu Seharga Rp5 Juta Gagal Beredar di Pagar Alam

Selanjutnya, Polsek Megang Sakti Polres Mura meluncur ke TKP dan melakukan pengerebekan serta penangkapan di warung pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, memang benar pelaku sedang menjual tuak dengan ditemukan Barang Bukti (BB) satu jerigen minuman tuak yang berisi 5 liter dan empat botol minuman keras cap orang tua Anggur Malaga,” jelas Hendri, Selasa (25/2/2025).

Selanjutnya, kata Hendri, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kemudian pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB pelaku dan BB diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura,” kata Hendri.

Baca Juga :  Dipinjam Teman Perempuan Ayah, Motor Resca tidak Kunjung Kembali

Sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.

“Maka yang bersangkutan terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 5.000.000,” tutur Hendri. (ANA)

    Komentar