SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menjual atau mengedarkan obat kuat Tradisional berbagai merek tampa izin Edar (TIE) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) terdakwa Suwondo dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Efiyanto SH MH, pada persidangan yang digelar di PN Palembang Selasa (20/2/2024).
Dalam Amar putusan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suwondo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar (perizinan berusaha) dan juga melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.
Atas perbuatan terdakwa Suwondo diancam dalam pasal Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 60 angka 4 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Suwondo dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 375 juta Subsider 6 bulan,“ jelas majelis hakim, saat membaca Amar putusan di persidangan.
Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, yang mana pada persidangan sebelum Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Suwondo dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 375 juta Subsider 6 bulan.
Dalam Dakwaan JPU, sekitar pada tahun 2019 terdakwa Suwondo menjual obat tradisional tanpa Izin edar (TIE) secara online melalui akun Shopee Herbal Asli dan IpenStore.
Kemudian selanjutnya tepatnya pada tanggal 8 juni 2023,terdakwa menerima pemesanan obat tradisional TIE berupa 2 (dua) kotak Black Africa Ant dan 2 (dua) kotak American Viagra melalui aplikasi Shoppe dengan akun Herba lAsli, dengan harga pembelian sebesar Rp 355.000 yang dibayar dengan cara ditransfer ke Bank BCA milik terdakwa.
Kemudian terdakwa dan pembeli sepat untuk bertemu di Restoran Soto Sedaap Boyolali Hj. Hesti Widodo Jl. Brigjen Hasan Kasim 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Celentang Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa dan istri terdakwa tiba di lokasi tersebut dan bertemu dengan pembeli yang merupakan pegawai Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palembang bersama-sama dengan anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang sedang bertugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Setelah terdakwa menyerahkan barang yang dipesan, lalu dilakukan pengamanan terhadap terdakwa. Selanjutnya, BBPOM bersama pihak kepolisian pergi menuju ke rumah terdakwa di Jl. Betawi I Perum Palem Blok A7 RT. 28 RW. 13 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa, didapati obat tradisional bermacam jenis seperti,Urat Badak Kapsul, Gunung Mas, 30 Sachet @2 kapsul; Extra Strong Kapsul, PJ Makmur Sentosa Jaya, 40 Blister @2 kapsul; Puncak Rasa Kapsul, X-Mas Semarang, 90 Blister @2 kapsul; Buaya Jantan, PJ Herbalindo Jaya, 40 Sachet @2 kapsul; Mallboro Black, Surya Mas, 20 Bungkus @ 2 kapsul; Tongkat Rahwana, PJ Bima Perkasa, 20 Sachet @2 kapsul; Tangkur Ganas, PJ Putra Perkasa, 40 Sachet @2 kapsul; Machocan, PJ Kera Sakti, 20 box @ 2 kapsul; Kuda Mesir, 30 Blister @2 kapsul; Cleopatra, PJ Lia Indah.
Kemudian 5 kotak; Wan Tong, Herbalindo SM, 120 Bungkus @ 7gr; America Viagra, 18 Kotak; Africa Black Ant, Xizang Jin Shengli, 3 Kotak; Beaziliaphrodlisiacwater, 5 Kotak; Xtra cap Beruang, PJ Beruang Madu, 50 Bungkus; Xtra Kuat, PJ Mitra Sejati, 10 Sachet @2 kapsul; Okura, Herbalindo SM, 24 Sachet; Africa Black Ant 1, 3 Kotak; Kayu Sanrego, PT King Herbal, 20 Blister @2 kapsul; Rexima-X, CV. Lepder Jaya Sentosa, 7 Kotak; Vigra Platinum, PT. Iztana Zawiyah, 5 kotak; Puncak Rasa, PJ. X-Mas Semarang, 1 kotak, Madu Kuat, Dua Lebah Madu, 2 kotak; Daun Muda kapsul, PJ. Kanza Herbalindo OT TIE 7 kotak; Busur Api kapsul, PJ. Rama Jawa, 4 kotak; Samurai kapsul, PJ. Saka Manjur, 1 kotak; Spider sachet, PJ. Sinar Makmur, 5 kotak; Tosan Fly, Made in Germany, 17 kotak; Urat Madu, PJ. Air Madu, 12 kotak; Nangen Zengzhangsu, Luquan, 7 kotak; Africa Black Ant Kecil, 1 kotak; Gali-gali, CV Kuda Terbang.
Selanjutnya, 10 bungkus @2 kapsul; Kuda Arab, PJ Maju Jaya, 10 Sachet; Long, PJ Seger Sehat, 30 Sachet @2 kapsul; Kayu Lanang, CV Mustika Herbalindo, 20 Sachet @2 kapsul; Xtra Beruang Kecil, PJ Beruang Madu, 2 kotak; Donkrak X, PJ Kelinci Mas, 25 sachet; Kucing Garong, PJ Dayak Jaya, 10 Sachet @2 kapsul; Jakarta Bandung, PD Jamu Moro Sehat, 20 bungkus; Menjangan, PJ. Husodo Jaya, 5 kotak; Jakarta-Bandung Plus, PD. Jamu Moro Sehat, 8 kotak; King Cobra, PJ. Sampoerna Jaya, 2 kotak; Tosan Splay Daito, Osaka Japan, 6 kotak; Darling krim, Hongkong, 14 tube; Fly serbuk, Kungchongfen, 15 kotak; Jaguar Black, PJ Macan Kumbang, 20 blister @2 kapsul; Urat Kuda Formula Plus, PJ Kuda Kencang, 50 Sachet @2 kapsul; Beruang Emas.
PJ Beruang Emas, 40 Sachet @2 kapsul; One Man, PJ Sinar Terang Jaya, 130 Sachet @2 kapsul; Panas (Panah Asmara), PJ Pandawa Lima, 20 blister @2 kapsul; Urat Madu Black, Pj. Air Madu, 110 Sachet @2 kapsul; Wan Tong, Herbalindo SM, 240 Sachet @2 kapsul; Chang San Black, PJ. Akar Manjur Indonesia, 40 sachet @ 7 gram; King Cobra, PJ. Sampoerna Jaya, 20 Sachet @2 kapsul; Chang San Black X, PJ. Akar Manjur Indonesia, 30 Sachet @2 kapsul; Hajar Jahanam Premium, Premium Herbal, 9 kotak@5 ml; Cobra X, PT. Ragil Sentosa, 24 Sachet @2 kapsul; Xtra Kuat, PJ. Mitra Sejati, 40 Sachet @2 kapsul; Hajar Jahanam Kapsul, PJ. Sumber Makmur, 30 Sachet @2 kapsul; Gatot K-Ca, PJ. HD Jaya Indonesia, 20 bungkus; Lintah Hitam Papua, Maumere, 8 botol; Chang San kapsul, PJ. Akar Mujarab, 12 blister @2 kapsul; Kuda Mesir Gold, 3 blister @2 kapsul.
Saat diinterogasi terdakwa menjelaskan bahwa obat tradisional TIE tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli secara online di aplikasi Shopee dengan akun Herbalstokis dan Herbalindo. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung di Polda Sumsel guna di proses lebih lanjut. (ANA)
Komentar