Jual Makanan di Pinggir Jalan, Warga Belanda di Deportasi

- Redaksi

Selasa, 12 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Belanda keturunan Turki inisial MAB yang tinggal di Kota Palembang berjualan makanan food truck, karena bersangkutan didapati menggunakan izin tinggal kunjungan.

WNA ini diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sesuai Pasal 122 huruf A Jo Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a,b,d, dan f UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan untuk pendeportasian WNA asal Belanda ini akan dilaksanakan besok pagi Rabu (13/12/2023) sekira pukul 09.00 WIB dengan Pesawat ke Jakarta lalu langsung ke Negara Belanda.

“Yang bersangkutan ini melakukan pelanggaran Keimigrasian UU No 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat 1 dan 2 terkait dengan pelanggaran Keimigrasian,” ujar Mohammad Ridwan kepada wartawan usai pers rilis di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Selasa (12/12/2023).

Mohammad Ridwan menjelaskan, WNA tersebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan visa-nya. “Sebagai mana di ketahui sempat viral di medsos ada food truck yang bersangkutan melakukan kegiatan berjualan kebab turki. Bersangkutan warga negara Belanda namun keturunan Turki,” katanya.

Lanjut Mohammad Ridwan mengatakan, visa yang digunakan bersangkutan merupakan kunjungan tidak untuk bekerja. “WNA ini berada di Kota Palembang telah selama satu Minggu, untuk visa nya masa aktifnya masih berlaku. Karena melakukan pelanggaran maka kita akan melakukan penindakan administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, serta penangkalan selama enam bulan jadi tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan,” jelasnya.

Masih kata Mohammad Ridwan menuturkan selama di tahun 2023 ini sudah ada empat WNA yang dideportasi. “Ada 3 WNA asal Turki dan 1 WNA asal Belanda semuanya karena pelanggaran izin tinggal,” ungkapnya.

Menurut Mohammad Ridwan,, dirinya berharap kepada masyarakat maupun rekan media jika ada ditemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal Keimigrasian tolong disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, baik melalui medsos kami dan bisa melalui nomor telpon. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB