JPU KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sarimuda

- Redaksi

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tanggapan Eksepsi yang diajukan penasehat hukum mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Sarimuda, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/2/2024).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, serta tim kuasa hukum terdakwa sarimuda, JPU KPK JPU KPK Eko Wahyu SH, membacakan  tanggapan Eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Sarimuda. Dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa perkara terdakwa Sarimuda sudah masuk dalam materi pembuktian atau pokok perkara.

Seperti diketahui, Sarimuda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

“Atas keberatan penasihat hukum terdakwa Ir Sarimuda MT, adalah bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Maka dalil-dalil keberatan atau eksepsi terdakwa haruslah dikesampingkan atau ditolak,” tegas Jaksa KPK saat membacakan tanggapan eksepsi di persidangan.

Selain itu dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK menguraikan bahwa dalil-dalil eksepsi tersebut sangat prematur dan tidak relevan untuk dijadikan sebagai alasan dalam mengemukakan keberatan atau eksepsi perkara a quo.

“Dengan demikian, alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa yang mendalilkan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, adalah tidak berdasar. Karena surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP,” tegas JPU KPK.

Dalam kesimpulan tanggapannya itu, KPK meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menolak eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil, menyatakan sidang perkara Sarimuda dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.

Setelah JPU KPK membacakan tanggapan Eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa sarimuda, Majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda putusan sela.

Diketahui dalam dakwaan JPU KPK, menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terlibat dalam Kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan baru bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

“Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan. Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” urai penuntut umum pada poin dakwaannya.

Selain itu  jaksa KPK, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

“Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif. Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.

Kemudian, dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.

Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 18 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Berita Terbaru