JPU KPK Dalami Dugaan Aliran Dana, Nama Teddy Merliansa Masih Dikaji

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Rahmad Irwan, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di PN Palembang, Selasa (31/3/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Rahmad Irwan, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di PN Palembang, Selasa (31/3/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rahmad Irwan, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan terkait dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk nama Teddy Merliansa.

Hal tersebut disampaikan Rahmad Irwan menanggapi desakan massa aksi yang meminta KPK segera menetapkan Teddy sebagai tersangka, berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

“Fakta persidangan sebelumnya sudah kita lihat. Keterangan saksi juga sudah kita dengar, dan itu nanti akan kita konfirmasi kembali dengan yang bersangkutan,” ujar Rahmad Irwan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam persidangan terungkap adanya dugaan penerimaan uang, termasuk sebesar Rp150 juta, serta fakta lain yang masih terus dikembangkan oleh tim JPU.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya juga berencana menghadirkan pihak terkait guna mengonfirmasi sejumlah keterangan yang muncul di persidangan.

“Kemungkinan minggu depan akan kita hadirkan untuk kita komparasi dengan keterangan saksi yang sudah ada,” jelasnya.

Dalam persidangan, lanjut Rahmad, sejumlah saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai pihak, termasuk dari kubu YPN dan pihak lainnya. Dari keterangan para saksi, terungkap adanya pertemuan yang dikaitkan dengan agenda tertentu, termasuk acara makan bersama yang diduga berkaitan dengan jabatan pejabat daerah.

Selain itu, terdapat pula keterangan mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp300 juta yang disebut-sebut dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk ketua-ketua partai. Namun, pihak yang disebutkan dalam persidangan tersebut membantah keterlibatannya.

Rahmad menegaskan, dalam proses pembuktian, KPK tidak dapat hanya bergantung pada satu keterangan saksi.

“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan hanya dari satu saksi. Semua harus diuji dan dipastikan melalui fakta-fakta persidangan,” tegasnya.

Terkait perbandingan dengan kasus lain, seperti dugaan operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah di Cilacap yang dinilai memiliki modus serupa, Rahmad menyatakan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik berbeda dan harus ditangani berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Setiap perkara berbeda. Kita harus pastikan dulu alat buktinya, tidak bisa serta-merta disamakan,” katanya.

Ia pun meminta publik untuk menunggu perkembangan proses hukum yang masih berjalan.

“Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” tutup Rahmad Irwan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Diduga Ledakan Gas Elpiji, 10 Rumah dan Satu Gudang di 1 Ilir Palembang Ludes Terbakar
Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati
OJK Sumsel dan HIPMI Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah untuk UMKM
Meninggal Akibat Gagal Nafas, Jenazah Korban Bus ALS Asal Tegal Segera Dipulangkan
Jemput Bola, Tim DVI Polda Sumsel Ambil Sampel DNA dari Barang Pribadi Korban
DVI Polda Sumsel Ungkap Ada Jenazah Balita di Kantung Korban Bus ALS, Korban Tewas Bertambah Jadi 18
Kawal Kasus Bus ALS, Jasa Raharja Siapkan Santunan bagi Korban
Lewat Program Ganas Lebak Cindo, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Ajak Warga Nabung Sampah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 10:45 WIB

Diduga Ledakan Gas Elpiji, 10 Rumah dan Satu Gudang di 1 Ilir Palembang Ludes Terbakar

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB

Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:38 WIB

OJK Sumsel dan HIPMI Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah untuk UMKM

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:58 WIB

Meninggal Akibat Gagal Nafas, Jenazah Korban Bus ALS Asal Tegal Segera Dipulangkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:51 WIB

Jemput Bola, Tim DVI Polda Sumsel Ambil Sampel DNA dari Barang Pribadi Korban

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB