PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rahmad Irwan, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan terkait dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk nama Teddy Merliansa.
Hal tersebut disampaikan Rahmad Irwan menanggapi desakan massa aksi yang meminta KPK segera menetapkan Teddy sebagai tersangka, berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Fakta persidangan sebelumnya sudah kita lihat. Keterangan saksi juga sudah kita dengar, dan itu nanti akan kita konfirmasi kembali dengan yang bersangkutan,” ujar Rahmad Irwan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam persidangan terungkap adanya dugaan penerimaan uang, termasuk sebesar Rp150 juta, serta fakta lain yang masih terus dikembangkan oleh tim JPU.
Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya juga berencana menghadirkan pihak terkait guna mengonfirmasi sejumlah keterangan yang muncul di persidangan.
“Kemungkinan minggu depan akan kita hadirkan untuk kita komparasi dengan keterangan saksi yang sudah ada,” jelasnya.
Dalam persidangan, lanjut Rahmad, sejumlah saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai pihak, termasuk dari kubu YPN dan pihak lainnya. Dari keterangan para saksi, terungkap adanya pertemuan yang dikaitkan dengan agenda tertentu, termasuk acara makan bersama yang diduga berkaitan dengan jabatan pejabat daerah.
Selain itu, terdapat pula keterangan mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp300 juta yang disebut-sebut dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk ketua-ketua partai. Namun, pihak yang disebutkan dalam persidangan tersebut membantah keterlibatannya.
Rahmad menegaskan, dalam proses pembuktian, KPK tidak dapat hanya bergantung pada satu keterangan saksi.
“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan hanya dari satu saksi. Semua harus diuji dan dipastikan melalui fakta-fakta persidangan,” tegasnya.
Terkait perbandingan dengan kasus lain, seperti dugaan operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah di Cilacap yang dinilai memiliki modus serupa, Rahmad menyatakan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik berbeda dan harus ditangani berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Setiap perkara berbeda. Kita harus pastikan dulu alat buktinya, tidak bisa serta-merta disamakan,” katanya.
Ia pun meminta publik untuk menunggu perkembangan proses hukum yang masih berjalan.
“Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” tutup Rahmad Irwan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















