JPU Hadirkan 23 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jaringan Internet Muba

Hukum78 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet PMD Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp25 miliar lebih, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan Agenda pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (11/9/2024).

Adapun ketiga terdakwa tersebut diantara yakni Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin. Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST) dan Riduan Selalu Kasi pendapatan keuangan dinas PMD Muba.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa jaksa penuntut umum (JPU) kejari muba Dhea Oina Savitri SH menghadirkan 23 orang saksi yang masing-masing sebagai Operator Siskeudes Jaringan Internet Desa di Musi Banyuasin.

Baca Juga :  Bapas Klas I Palembang: Tiga Pelaku Pembunuhan Dibawah Umur tidak Bisa di Penjara

Para saksi tersebut diantara yakni, Ariyansyah, Muslim, Agus Purnomo, Cecep Yuliarsah, Dino Supriadi, Fernando, Reki Arisandi, Tio Riansyah, Cik Haidul, Heriyanto, Isa Hoerudin, Dewi Santuni, Sudarti.

Kemudian saksi Sandi Astuti, Arafik, Sandiwati, Noverlin, Rangga Saputra, Arisandi, Sugiatno, Syarif Hidayatullah dan Dodi Hendra Saputra.

Dalam persidangan para saksi menyebutkan bahwa pengelolaan jaringan internet tersebut inisiatif dari Dinas PMD, akan tetapi pembiayaan dan pengelolaannya dibebankan kepada seluruh Desa di Musi Banyuasin.

Hal itu terungkap saat majelis hakim bertanya awal mulanya ada pengelolaan jaringan internet disetiap desa di Muba. “Para saksi semuanya, bagaimana awal mula adanya ide pemasangan internet di desa?,” tanya hakim ketua.

Baca Juga :  Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

“Kami dapat informasi lewat group Siskeudes dari Riduan yang meminta agar Desa menganggarkan pemasangan internet. Kemudian kami membuat RAB atas petunjuk dari Riduan,” jawab para saksi.

“Kenapa tidak ada yang protes dari seluruh Desa, karena membebankan anggaran Desa dalam pengelolaan jaringan internet tersebut, sehingga merugikan negara Rp 25 miliar lebih,” tanya hakim.

“Setiap desa langsung disodori berita acara. Hampir seluruh desa hanya tinggal menandatangani dan dimasukkan ke APBDes kemudian dibayar setelah ADD cair, itu semua Kepala Desa yang sosialisasi yang mulia,” jawab saksi.

Kemudian para saksi Operator Siskeudes Jaringan Internet Desa Dinas PMD Musi Banyuasin, mengatakan bahwa pagu anggaran dari APBDes tahun 2019 sebesar Rp50 juta.

Baca Juga :  Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit BSB

“Pagu anggaran Pembangunan Jaringan Internet dari APBDes tahun 2019 sebesar Rp 50 juta, terdiri untuk pemasangan tower, pemasangan internet dan biaya internet perbulan. Kemudian di APBDes perubahan tahun 2019 sebesar Rp 8.036.000,” ujar para saksi dipersidangan.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi operator Siskeudes, masing-masing penasehat hukum terdakwa meminta agar seluruh Kepala Desa di Musi Banyuasin dihadirkan untuk dimintai keterangannya terkait, penggunaan dana desa yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara akibat pengelolaan jaringan internet desa tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan masih pemeriksaan saksi saksi dari JPU. (ANA)

    Komentar