SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejari Palembang, kembali menetapkan satu orang tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Kapten A Rivai yang berpotensi merugikan negara Rp 5,44 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Jhonny William Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar SH MH mengatakan, setelah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan, tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Palembang kembali menetapkan 1 orang tersangka lagi berinisial EDA selaku Analis Kredit Pada PT Bank Sumsel Babel.
“Tersangka EDA ditetapkan tersangka dikarenakan melakukan perbuatan pemprosesan kredit, terhadap permohonan kredit yang mempergunakan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Perintah Kerja (SPK) Palsu/Fiktif pada Bank Sumsel Babel Cabang A. Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas pada tahun 2019 dan tahun 2020,” tegas Ario, Rabu (11/9/2024).
Ario juga menyampaikan, bahwa perkiraan kerugian negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan tersangka EDA bersama dengan tersangka FI dan tersangka KK yang sebelumnya telah ditahan adalah sebesar Rp 5.440.000.000.
“Bahwa untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka EDA untuk 20 hari kedepan dengan alasan penahanan mempercepat proses Penyidikan,” tuturnya.
Bahwa sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ia juga menegaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, segera melakukan penyitaan dan penggeledahan guna mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan para tersangka.
Bahwa Pasal yang disangkakan kepada Para tersangka yaitu primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Utuk diketahui sebelum beberapa waktu lalu tim pidsus kejari palembang telah menetapkan dua tersangka FI Debitur sekaligus kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya dan KK Debitur kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri. (ANA)
Komentar