Jaringan Narkoba Kelas Kakap Dibongkar: Dua Kurir Dituntut Hukuman Mati

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumsel membacakan tuntutan pidana mati terhadap dua terdakwa jaringan narkotika, Basri bin Saari dan Eko Suseno bin Maswan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumsel membacakan tuntutan pidana mati terhadap dua terdakwa jaringan narkotika, Basri bin Saari dan Eko Suseno bin Maswan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus narkotika jaringan besar, Basri bin Saari dan Eko Suseno bin Maswan, resmi dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (11/12/2025).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Agung Ciptoadi, SH MH, dengan dihadiri oleh tim penasihat hukum terdakwa. JPU dari Kejari Sumsel, Dwi Indayati SH, menyatakan bahwa keduanya terbukti terlibat dalam permufakatan jahat dan peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar, yakni hampir 4 kilogram sabu dan lebih dari 23.000 butir ekstasi.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa Basri dan Eko Suseno,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Basri dan Eko bukan pelaku tunggal. Mereka berperan sebagai kurir utama sekaligus fasilitator gudang penyimpanan yang dikendalikan oleh beberapa buronan (DPO), antara lain, Prayitno alias Pakde, Israk Andi alias Abang, Doa, Ashadi, Helmi, Mas Pur.

Basri dan Eko disebut menerima, menyimpan, hingga mengalirkan narkotika ke pembeli menggunakan sistem transaksi rahasia di wilayah Ogan Ilir dan Palembang.

JPU menguraikan secara rinci rekonstruksi peredaran narkoba tersebut. Basri diduga menawarkan rumah milik Doa (DPO) sebagai gudang penyimpanan.Dari lokasi itu, polisi menemukan:3.246 gram sabu, 23.422 butir ekstasi (setara 9.260 gram) Semua barang bukti disimpan dalam beberapa kardus besar.

Dan tepatnya 2 Juni 2025 Basri dan Israk Andi (DPO) menerima tiga kardus besar berisi sabu dan ekstasi dari sebuah mobil Xenia di Indralaya.

Kemudian 9 Juni 2025 (dini hari) Basri dan Eko datang menggunakan mobil Terios hitam BG 1494 TM ke lokasi transaksi di Simpang Rantau Alai, Ogan Ilir.

Basri membawa satu paket sabu seberat 996,02 gram ke dalam mobil pembeli yang ternyata petugas undercover Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Saat itu Basri dan Sobirin langsung ditangkap. Eko dan saksi Zulkarnain berusaha kabur, namun polisi melepaskan tembakan peringatan hingga akhirnya berhasil menghentikan mobil dan menangkap keduanya.

JPU juga membeberkan imbalan yang dijanjikan kepada para terdakwa apabila berhasil mengedarkan seluruh barang haram itu, yakni:Satu unit mobil Terios/Avanza dari Prayitno (DPO), Rp50 juta untuk Eko Suseno,

Rp10 juta yang sudah diterima Basri dari Israk Andi (DPO).

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa yang hadir secara daring melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya. (ANA)

Berita Terkait

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Berita Terbaru