Jadi Korban Penipuan Arisan Online, ES Lapor ke Polda Sumsel

- Redaksi

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penipuan arisan online kembali terjadi, kali ini yang menjadi korban Era Yunita (27) warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tak terima mengalami kerugian hingga ratusan juta oleh bandar arisan online berinisial ES, Era didampingi kuasa hukumnya M Aminuddin melaporkan sang bandar ke SPKT Polda Sumsel.

“Klien kami mengalami kerugian Rp 377 juta. Uang ini sudah masuk ke rekening terlapor,” ungkap Aminuddin selaku kuasa hukum Era, saat ditemui usai membuat laporan bersama kliennya, Kamis (22/9/2022).

Dikatakan Aminuddin bahwa, kejadian tersebut terjadi pada 7 Juni 2022 sekitar pukul 07.48 WIB di dikediaman kliennya.

“Dari pengakuan klien kami bahwa ia mentransfer uang tanpa bertemu dengan terlapor untuk arisan online,” katanya.

Sebelumnya Aminuddin mengungkap, bahwa terlapor memiliki niat baik untuk mengembalikan uang kliennya dalam dua bulan terakhir ini dengan cara mengansur. Namun, hal itu belum dilakukan hingga saat ini.

“Oleh karena itu klien kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” katanya.

Lanjutnya, dalam arisan online ini terlapor juga menjanjikan keuntungan 40 persen dari dana yang disetorkan.

“Dari iming-iming itulah kalian kami mau ikut. Namun, faktanya ketika arisan sudah berjalan tidak sesuai dengan kenyataan, klien kami malah ditipu, janji memberi keuntungan hanya sekedar janji,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa, tak hanya kliennya, beberapa orang anggota arisan lainnya juga menjadi korban.

“Tidak hanya klien kami tapi ada korban lainnya, tapi baru klien kami melaporkannya ke polisi,” jelasnya.

Sementara itu, korban Era mengatakan, bahwa uang tersebut merupakan modal pribadi.

“Uang itu milik saya pribadi, saya mentransfer ke terlapor hingga 20 kali, dan untuk transfer sendiri bermacam-macam nominal hingga total Rp 377 juta,” katanya.

Era berharap, pelaku arisan online bisa segera tertangkap.

“Saya berharap dengan adanya laporan ini
masalah ini cepat selesai dan pelaku bisa segera tertangkap,”pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Foto : korban membuat laporan polisi

Kota Palembang

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:55 WIB