Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Terdakwa Debyk mengikuti jalannya sidang TPPU jaringan narkotika di Pengadilan Negeri Palembang.

Saat Terdakwa Debyk mengikuti jalannya sidang TPPU jaringan narkotika di Pengadilan Negeri Palembang.

SUARAPUBLIK.ID, KOTA PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret tiga terdakwa, Sutarnedi, Debyk, dan Apri Michael Jackson kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (04/03/2026).

 

Pada persidangan ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi melalui sambungan video conference. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Milda, istri terdakwa Debyk.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dikaitkan dengan dugaan aliran dana hasil bisnis narkotika lintas provinsi. Nama Sutarnedi yang sempat dijuluki “crazy rich” asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI, kembali mencuat dalam persidangan.

 

Di hadapan majelis hakim, Milda mengaku telah menikah dengan Debyk sejak tahun 2000. Ia membantah mengetahui adanya keterlibatan suaminya dalam jaringan narkotika.

 

“Suami saya dulu bekerja di bidang kayu dan timah di Bangka,” ujarnya saat menjawab pertanyaan JPU David Erickson.

 

Milda juga mengungkapkan pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia mengaku mengenal Mamad bin Madrin yang disebut sebagai adik ipar Debyk dan pernah tersangkut perkara narkotika. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui aktivitas ilegal yang dituduhkan kepada suaminya.

 

Dalam persidangan, jaksa turut menyoroti dua bidang tanah plasma di Tulung Selapan dengan luas masing-masing 15.000 meter persegi. Milda membenarkan adanya rumah tiga lantai di lokasi tersebut, tetapi menyatakan tanah itu merupakan warisan keluarga.

 

“Dulunya milik kakek saya, lalu diberikan kepada ibu saya. Itu masih tanah warisan dan bukan atas nama siapa-siapa,” jelasnya.

 

Ia menerangkan, dalam tradisi keluarga mereka, anak yang merawat orang tua berhak menempati rumah tersebut. Meski begitu, Milda mengakui bangunan rumah mengalami perubahan signifikan sejak 2017 dan dibangun oleh Debyk. Satu lantai rumah disebut digunakan untuk usaha sarang burung walet. Ia juga menyebut orang tuanya berprofesi sebagai petani dan pedagang.

 

Sementara itu, saksi Zubaidah yang merupakan adik dari mertua Debyk memberikan keterangan berbeda. Ia menyatakan bangunan rumah tiga lantai itu memang dibangun oleh Debyk, sedangkan tanahnya adalah warisan keluarga.

 

“Yan-&&g membangun rumah itu Debyk,” ujarnya di persidangan.

 

Zubaidah menambahkan, selama ini Debyk dikenal bekerja di sektor kayu dan timah. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya keterlibatan terdakwa dalam jaringan narkotika dan menyebut dana pembangunan rumah berasal dari usaha tersebut.

 

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa diduga melakukan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana narkotika lintas provinsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp 10 miliar, serta perampasan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

 

Penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah aset, mulai dari kendaraan mewah, perhiasan, tanah dan bangunan, hingga puluhan dokumen serta rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana ilegal.

 

Dalam persidangan, penasihat hukum Debyk sempat menanyakan kepada saksi apakah kliennya pernah dijatuhi putusan pengadilan sebelumnya. Milda menjawab tidak pernah.

 

Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Senin, 9 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Berita Terbaru

Sumsel

Tegas, Polres Muba Tangkap Pelaku Pembakar Hutan Dan lahan

Jumat, 28 Agu 2026 - 12:25 WIB

Musi Banyuasin

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Jumat, 28 Agu 2026 - 12:09 WIB