Isi BBM Berulang-Ulang, Pria Asal Bengkulu Dibekuk

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jajaran Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menangkap pelaku penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati Palembang, Senin 29 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku ialah Teguh (25) warga Margo Mulyo Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo mengungkapkan bahwa pelaku tertangkap tangan saat hendak mengisi BBM jenis solar subsidi menggunakan mobil unit mobil truk fuso merek Hino warna Hijau Nopol BG 4949 C yang sudah dimodifikasi.

“Di belakang mobil ditemukan 10 unit baby tank terdiri dari 5 unit baby yank berisi solar subsidi kurang lebih 4.380 liter,” ungkap Bagus, Rabu (7/2/2024).

Selain itu, polisi juga menemukan mesin pompa yang terhubung ke babytank.

“Saat mengisi BBM, tersangka menggunakan barcode 20 My Pertamina serta 20 plat nomor polisi kendaraan palsu yang menyesuaikan nomor kendaraan pada 20 akun My Pertamina,” ujar Bagus.

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa aksi ini sudah dilakukan selama sebulan. “Dan berdasarkan pengakuan, tersangka diperintahkan oleh pria berinisial R (DPO),” kata Bagus.

Dari tersangka R lanjut Bagus, Teguh diberi modal sebesar Rp7 juta untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kota Palembang.

“Untuk sekali antri tersangka Teguh mengisi sebanyak 200 liter,” jelas Bagus.

“Untuk upah tersangka mendapat Rp 3,5 juta satu kali isi,” sambung Bagus.

Akibat perbuatannya, tersangka Teguh dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp60 miliar,” tutur Bagus.

Terpisah, Teguh mengaku mendapatkan pekerja itu dari rekannya. “Saya sendiri memang merupakan sopir truk lokal di Bengkulu,” akui Teguh.

“Saya selama di Palembang ini tinggal di truk  dan keliling di tiap SPBU dan belum hapal nama-namanya,” kata Teguh.

Kata Teguh, 20 akun My Pertamina tersebut dia beli ke teman-temannya sesama sopir truk.

” Untuk satu akun My Pertamina saya beli Rp 20 ribu,” tutur Teguh. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Berita Terbaru