Isi BBM Berulang-Ulang, Pria Asal Bengkulu Dibekuk

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jajaran Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menangkap pelaku penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati Palembang, Senin 29 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku ialah Teguh (25) warga Margo Mulyo Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo mengungkapkan bahwa pelaku tertangkap tangan saat hendak mengisi BBM jenis solar subsidi menggunakan mobil unit mobil truk fuso merek Hino warna Hijau Nopol BG 4949 C yang sudah dimodifikasi.

“Di belakang mobil ditemukan 10 unit baby tank terdiri dari 5 unit baby yank berisi solar subsidi kurang lebih 4.380 liter,” ungkap Bagus, Rabu (7/2/2024).

Selain itu, polisi juga menemukan mesin pompa yang terhubung ke babytank.

“Saat mengisi BBM, tersangka menggunakan barcode 20 My Pertamina serta 20 plat nomor polisi kendaraan palsu yang menyesuaikan nomor kendaraan pada 20 akun My Pertamina,” ujar Bagus.

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa aksi ini sudah dilakukan selama sebulan. “Dan berdasarkan pengakuan, tersangka diperintahkan oleh pria berinisial R (DPO),” kata Bagus.

Dari tersangka R lanjut Bagus, Teguh diberi modal sebesar Rp7 juta untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kota Palembang.

“Untuk sekali antri tersangka Teguh mengisi sebanyak 200 liter,” jelas Bagus.

“Untuk upah tersangka mendapat Rp 3,5 juta satu kali isi,” sambung Bagus.

Akibat perbuatannya, tersangka Teguh dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp60 miliar,” tutur Bagus.

Terpisah, Teguh mengaku mendapatkan pekerja itu dari rekannya. “Saya sendiri memang merupakan sopir truk lokal di Bengkulu,” akui Teguh.

“Saya selama di Palembang ini tinggal di truk  dan keliling di tiap SPBU dan belum hapal nama-namanya,” kata Teguh.

Kata Teguh, 20 akun My Pertamina tersebut dia beli ke teman-temannya sesama sopir truk.

” Untuk satu akun My Pertamina saya beli Rp 20 ribu,” tutur Teguh. (ANA)

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB