Indonesia SIPF Sebut Jumlah Investor Saham Terlindungi di Pasar Modal Sebanyak 6,5 Juta

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryant saat pemaparan dalam workshop media gathering di Hotel All Nite Day, Rabu (26/2/2025). (Foto: Tia)

Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryant saat pemaparan dalam workshop media gathering di Hotel All Nite Day, Rabu (26/2/2025). (Foto: Tia)

SUARAPUBLIK.ID,. PALEMBANG – Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) menyebut jumlah investor saham yang terlindungi di pasar modal sampai saat ini mencapai angka 6,5 juta.

“Jadi, total investor yang terlindungi mencakup jumlah sub rekening efek (SRE) yakni sebanyak 10 juta,” ujar Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryant pada, Rabu (26/2/2025).

Diketahui, jika Dana Perlindungan Pemodal (DPP) per akhir Januari 2025 sebanyak Rp353,17 miliar. Dan, terdapat dana cadangan (CGRP) sekitar Rp150 miliar.

“Jadi, untuk keseluruhan itu jika di total sekitar Rp500 miliar dana perlindungan pemodal yang kita miliki,” imbuhnya.

Ia mengatakan jumlah SRE yang lebih sedikit dari total investor yang terlindungi itu dikeenakan setiap investor dapat memiliki lebih dari satu SRE.

“Contoh investor A memiliki investasi di Ajaib dan MNC, ID nya satu tapi SRE-nya tiga. Jadi 6,5 juta SID dengan 10 juta SRE masuk yang kitar lindungi,” katanya.

Ia menjelaskan risiko perlindungan yang diberikan Indonesia SPIF kepada para pemodal bukanlah pada penurunan harga ataupun nilai pada instrumen investasi, tetapi perlindungan pada risiko kehilangan aset atau saham yang dimiliki oleh pemodal.

“Misalnya seseorang memiliki 1.000 lot saham, tetapi tiba-tiba berkurang menjadi 500 lot tanpa dijual. Itu salah satu potensi yang bisa dilindungi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan risiko yang tidak dilindungi Indonesia SIPF diantaranya likuiditas instrumen investasi, delisting emiten, kehilangan instrumen investasi berbentuk warkat/script, gagal bayar instrumen investasi, serta gagal bayar akibat repo.

“Tetapi untuk ketentuan detailnya, pemodal bisa menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian, memiliki sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta memiliki SID,” ungkapnya.

Sementara, untuk syarat para pemodal agar dilindungi, imbuh Narotama, sangat mudah hanya dengan membuka rekening efek melalui jalur resmi dan mendapatkan SID atau Nomor Tunggal Identitas Pemodal.

“Untuk besaran ganti rugi perlindungan bagi pemodal sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Kep-69/D.04/2020 ditetapkan sebesar Rp200 juta untuk setiap single investor (per pemodal) dengan nilai Rp100 miliar per kejadian,” kata dia. (Tia)

Berita Terkait

Gubernur Sumsel Harapkan Kampus Jadi Penggerak Pelestarian Alam
Pegadaian Kanwil III Palembang Resmikan TRING! Creative Space, Dorong Inovasi Komunikasi Digital dan Kreativitas Insan Pegadaian
Gubernur Herman Deru Ajak Generasi Muda Jaga Hutan di Festival Kehutanan UIN Raden Fatah
Dibayangi Kecemasan, Orang Tua Siswa Keluhkan Minimnya Informasi TKA
Patra Bikers Community – Bapor Motorsport Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Padukan Touring dan Aksi Sosial
Dr. Bahrul Ilmi Yakup SH MH Nilai Penetapan Tersangka Bentuk Kriminalisasi Advokat
Herman Deru Batasi Ukuran Kapal yang Melintasi Jembatan P6 Lalan
RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:51 WIB

Gubernur Sumsel Harapkan Kampus Jadi Penggerak Pelestarian Alam

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:45 WIB

Pegadaian Kanwil III Palembang Resmikan TRING! Creative Space, Dorong Inovasi Komunikasi Digital dan Kreativitas Insan Pegadaian

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:06 WIB

Gubernur Herman Deru Ajak Generasi Muda Jaga Hutan di Festival Kehutanan UIN Raden Fatah

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:52 WIB

Dibayangi Kecemasan, Orang Tua Siswa Keluhkan Minimnya Informasi TKA

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

Patra Bikers Community – Bapor Motorsport Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Padukan Touring dan Aksi Sosial

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat menghadiri Festival Kehutanan yang diselenggarakan di Kampus UIN Raden Fatah Palembang pada, Kamis (21/5/2026). Foto: Pemprov Sumsel

Kota Palembang

Gubernur Sumsel Harapkan Kampus Jadi Penggerak Pelestarian Alam

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:51 WIB