Indonesia SIPF Sebut Jumlah Investor Saham Terlindungi di Pasar Modal Sebanyak 6,5 Juta

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryant saat pemaparan dalam workshop media gathering di Hotel All Nite Day, Rabu (26/2/2025). (Foto: Tia)

Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryant saat pemaparan dalam workshop media gathering di Hotel All Nite Day, Rabu (26/2/2025). (Foto: Tia)

SUARAPUBLIK.ID,. PALEMBANG – Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) menyebut jumlah investor saham yang terlindungi di pasar modal sampai saat ini mencapai angka 6,5 juta.

“Jadi, total investor yang terlindungi mencakup jumlah sub rekening efek (SRE) yakni sebanyak 10 juta,” ujar Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryant pada, Rabu (26/2/2025).

Diketahui, jika Dana Perlindungan Pemodal (DPP) per akhir Januari 2025 sebanyak Rp353,17 miliar. Dan, terdapat dana cadangan (CGRP) sekitar Rp150 miliar.

“Jadi, untuk keseluruhan itu jika di total sekitar Rp500 miliar dana perlindungan pemodal yang kita miliki,” imbuhnya.

Ia mengatakan jumlah SRE yang lebih sedikit dari total investor yang terlindungi itu dikeenakan setiap investor dapat memiliki lebih dari satu SRE.

“Contoh investor A memiliki investasi di Ajaib dan MNC, ID nya satu tapi SRE-nya tiga. Jadi 6,5 juta SID dengan 10 juta SRE masuk yang kitar lindungi,” katanya.

Ia menjelaskan risiko perlindungan yang diberikan Indonesia SPIF kepada para pemodal bukanlah pada penurunan harga ataupun nilai pada instrumen investasi, tetapi perlindungan pada risiko kehilangan aset atau saham yang dimiliki oleh pemodal.

“Misalnya seseorang memiliki 1.000 lot saham, tetapi tiba-tiba berkurang menjadi 500 lot tanpa dijual. Itu salah satu potensi yang bisa dilindungi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan risiko yang tidak dilindungi Indonesia SIPF diantaranya likuiditas instrumen investasi, delisting emiten, kehilangan instrumen investasi berbentuk warkat/script, gagal bayar instrumen investasi, serta gagal bayar akibat repo.

“Tetapi untuk ketentuan detailnya, pemodal bisa menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian, memiliki sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta memiliki SID,” ungkapnya.

Sementara, untuk syarat para pemodal agar dilindungi, imbuh Narotama, sangat mudah hanya dengan membuka rekening efek melalui jalur resmi dan mendapatkan SID atau Nomor Tunggal Identitas Pemodal.

“Untuk besaran ganti rugi perlindungan bagi pemodal sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Kep-69/D.04/2020 ditetapkan sebesar Rp200 juta untuk setiap single investor (per pemodal) dengan nilai Rp100 miliar per kejadian,” kata dia. (Tia)

Berita Terkait

Pemprov Sumsel Dorong Tata Kelola Karbon Hutan Transparan, Sumsel Siap Jadi Penggerak Ekonomi Hijau
Penyamaran Berujung Bui, Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Diciduk Sehari Usai Gondol Uang Rp50 Juta
Rakerda IWAPI Sumsel Dorong Perempuan Pengusaha Naik Kelas, Siap Tembus Pasar Global
Modus Janjikan Lolos Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap Polisi
Sewa Pompa Cor Lewat Google, Warga Palembang Kehilangan Rp7 Juta Diduga Ditipu Akun Palsu
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Motor di Kantor Dinas Perkim Palembang Berujung Laporan ke Polisi
Night Ride Palembang Darussalam, Astra Motor Sumsel Kenalkan New Honda Vario Evo 160 kepada Komunitas
ARYADUTA Palembang Tawarkan Promo Eksklusif di Sumsel Wedding Expo 2026, Gratis Akad hingga Photobooth
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Pemprov Sumsel Dorong Tata Kelola Karbon Hutan Transparan, Sumsel Siap Jadi Penggerak Ekonomi Hijau

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIB

Penyamaran Berujung Bui, Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Diciduk Sehari Usai Gondol Uang Rp50 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WIB

Rakerda IWAPI Sumsel Dorong Perempuan Pengusaha Naik Kelas, Siap Tembus Pasar Global

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:48 WIB

Modus Janjikan Lolos Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap Polisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:23 WIB

Sewa Pompa Cor Lewat Google, Warga Palembang Kehilangan Rp7 Juta Diduga Ditipu Akun Palsu

Berita Terbaru