Horas Bangso Batak Dukung Penuh Penegakan Hukum Terkait Kasus Rudakpaksa

Hukum114 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Organisasi masyarakat (Ormas) Horas Bangso Batak Palembang, merasa terpanggil terhadap perkara rudapaksa terhadap korban berinisial AA (13) siswi SMP, yang terjadi di Kuburan Cina, Talang Kerikil, Kecamatan Sukarame.

Dikatakan Jufernando Simanjuntak SH didampingi Jasmadi SH MH, mengatakan bahwa Ormas Horas Bangso Batak di Palembang, melihat dari sisi kemanusian, mendukung penegak hukum mengambil sikap tegas.

“Siapapun pelaku, siapapun orangnya melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, haruslah dihukum tegas,“ jelas Jufernando, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Lanjut Jufernando, untuk itu pihaknya berterimakasih kepada rekan-rekan Horas Bangso Batak Palembang, yang bisa hadir dihari kerja ini untuk mendukung moralitas pihak keluarga korban. Pihaknga akan mengawal kasus ini sampai keputusan.

“Sehingga dari pihak keluarga korban merasa hadirnya rasa keadilan. Sebagai orangtua telah kehilangan anak perempuannya. Bagaimana kalau terjadi di keluarga kita? anak perempuan kita masih kecil dibunuh dan diperkosa. Mungkin kita lebih parah, lebih marah lagi,” timbangnya.

Jasmadi SH MH  juga menambahkan perkara pidana ini sudah jelas, bukti haruslah terang benderang dari cahaya. Namun ini ada game hukum yang sering di dengar.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

“Nah kalau unjuk rasa menyampaikan bahwasanya mereka tidak bersalah, silahkan dibuktikan, kemarin dipersidangan ada agenda pembuktian. Silahkan dibuktikan dipesidangan,” jelasnya.

Tidak relevan ketika kasus ABH dia buka aksi demo, menurut Jasmadi. Sedangkan aturan peradilan jelas sidang perkara anak ini tertutup.

“Kami mendukung penuh penegak hukum dan majelis hakim. Tentunya harus memberikan pertimbangan kemanusian dan keadilan kepada keluarga korban,” ucapnya. (ANA)

    Komentar