Hiburan OT Bernuansa House Music Dibubarkan Polisi

- Redaksi

Senin, 29 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga telah melanggar maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan music remix, acara hiburan Orgen Tunggal dibubarkan oleh aparat kepolisian Polsek SU I Palembang.

Pembubaran acara hiburan Orgen Tunggal tersebut dilaksanakan di Jalan SH Wardoyo, Gang Cendana, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Minggu (28/1/2024), sekitar 16.00 WIB.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Alex Andriyan mengatakan, pembubaran acara hiburan itu, menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya kegiatan orgen tunggal dengan music remix.

“Usai menerima laporan masyarakat, kita mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran hiburan music remix,” kata Alex saat diwawancarai.

Alex menjelaskan, selain membubarkan acara, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat music yang akan dijadikan barang bukti. Yakni, tiga handphone, satu laptop, satu headset dan satu mixer.

Selain itu, lanjut Alex, pihaknya juga mengamankan tuan rumah hajatan berinisial AP (50) dan pemilik alat orgen tunggal AA (40) warga Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

“Tuan rumah hajatan dan pemilik alat kita statusnya Pelanggar Perda (Peraturan Daerah). Berkasnya kita limpahkan ke Satpol PP Kota Palembang untuk dilakukan Sidang Tipiring,” ungkap dia.

“Setelah kita lakukan tes, ternyata urine keduanya juga positif. Jadi kita mengimbau kepada masyarakat khususnya warga SU I untuk tidak melakukan kegiatan music remix karena rentan disalahgunakan. Sebab, pelanggaran akan disanksi Rp5 juta,” tambah dia.

Sebelumny, demi mencegah peredaran narkoba sebuah pesta, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono secara tegas melarang musik remix di acara hiburan orgen tunggal.

“Zero remix. Kita ciptakan Palembang zero remix, dengan harapan mencegah peredaran narkoba,” kata Harryo ketika dikonfirmasi, Minggu (28/8/2023).

Harryo menjelaskan, kebijakan larangan music remix di acara hiburan orgen tunggal diambil pihaknya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2004.

“Dalam peraturan tersebut ada risiko pidana dan pembayaran denda bagi pelanggar yang didakwah. Kurungan pidana selama-lamanya tiga bulan dan denda sebesar kurang lebih Rp 5 juta,” tegasnya.

Diungkapkan Harryo, kebijakan larangan musik remik dimainkan pada acara hiburan orgen tunggal pada pesta pernikahan, ulang tahun, sunatan dan lainnya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba jenis ekstasi.

“Sebelum kebijakan ini kita ambil, saat itu masih marak musik remix yang sebagai kedok penggunaan narkoba jenis ekstasi. Kita coba memutus mata rantai dari hulu penggunaan narkoba tersebut,” teganya.

Masih dikatakan dia, sebagai contoh pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap acara orgen tunggal yang memainkan musik remix di kawasan Sukarami Palembang, beberapa hari yang lalu.

“Terlepas tahu atau tidaknya peraturan tersebut. Kemarin, pemilik maupun operator musik kita kenakan sanksi tegas. Kemari sudah diputus, denda kurang lebih Rp 3 juta dan kurungan selama satu minggu,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian
Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi
Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:13 WIB

SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A

Berita Terbaru

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Kota Palembang

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:56 WIB

Empat Lawang

Enam Siswa Empat Lawang Raih Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:48 WIB